Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Perhatian, Masuk Mal dan Fasilitas Umum Lainnya Kini Wajib Booster

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mengajak warganya menjalani vaksinasi booster.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perhatian, Masuk Mal dan Fasilitas Umum Lainnya Kini Wajib Booster
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivitas pengunjung di pusat perbelanjaan AEON Mall Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022). Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan baru, masyarakat yang mendatangi area publik seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran wajib sudah vaksin booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Upaya memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media," ujarnya.

Dalam SE Mendagri, pelaksanaan vaksin dapat melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.

Percepatan vaksinasi booster akan dilakukan sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), hingga Rukun Tetangga (RT).

Pelaksanaan vaksinasi booster digencarkan secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Kepala daerah juga diminta melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital.

"Langkah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh terhadap pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah juga mensyaratkan vaksin Covid-19 booster untuk perjalanan di dalam negeri yang menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penerapan syarat booster tersebut karena terjadi kenaikan kasus Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

“Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis itu tinggi sekali, ratusan ribu,” kata Menhub di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (11/7/2022).

Penerapan syarat vaksinasi booster tersebut kata Menhub merupakan bagian dari kewaspadaan pemerintah terhadap potensi melonjaknya kasus Covid 19.

“Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” katanya.

Budi mengatakan syarat vaksin booster tersebut akan diberlakukan pada 17 Juli 2022. Ia meminta kepada para operator bandara, pelabuhan dan terminal untuk berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam menerapkan aturan tersebut termasuk mengadakan booster di tempat tempat tersebut.

“Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat,” katanya.


Menyusul diberlakukannya kewajiban vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan berbagai aktivitas seperti masuk mal, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, stok vaksin booster untuk Covid-19 mencukupi.

"Jadi kalau stok vaksin untuk booster tersedia cukup, juga untuk vaksin 1 dan 2 enggak perlu ragu, semua cukup," kata dia dalam kegiatan virtual, Selasa (12/7/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas