Perhatian, Masuk Mal dan Fasilitas Umum Lainnya Kini Wajib Booster
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mengajak warganya menjalani vaksinasi booster.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivitas pengunjung di pusat perbelanjaan AEON Mall Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022). Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan baru, masyarakat yang mendatangi area publik seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran wajib sudah vaksin booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ia mengakui saat ini capaian vaksinasi booster terbilang rendah yakni masih menyentuh angka 21 persen atau 51,2 juta orang. Untuk itu, vaksinasi booster memang harus ditingkatkan.
"Masih 25 persen capaian booster padahal kita harus mencapai 50 persen . Itu perlu usaha keras, dimana sebagian masyarakat enggan untuk booster. Kita terapkan strategi tertentu agar masyarakat tertarik," ujarnya.
Nantinya, pihaknya akan kembali mengaktifkan sentra-sentra vaksinasi serta menggiatkan edukasi terkait pentingnya vaksin booster untuk perlindungan diri dan keluarga.(tribun network/ras/fik/rin/dod)