Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Berdampak Serius Pada Penglihatan dan Saluran Nafas, Lakukan Hal Ini Jika Terkena Gas Air Mata

Banyak korban tragedi Stadion Kanjuruhan mengalami sesak nafas,untuk mengindari kepulan asap gas air mata. Apa dampaknya?

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berdampak Serius Pada Penglihatan dan Saluran Nafas, Lakukan Hal Ini Jika Terkena Gas Air Mata
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Berikut fakta-fakta terkait tembakan gas air mata di Kerusuhan Stadion Kanjuruhan. 

Lalu lap perlahan handuk basah pada wajah.

Baca juga: Sayangkan Tragedi Kanjuruhan, Dede Yusuf: Penggunaan Gas Air Mata Tidak Diperbolehkan

Untuk mata, aliri dengan air bersih selama 10-20 menit.

"Gas air mata ini berbahaya bagi mata, saluran nafas (hidung, mulut, tenggorokan, dan paru-paru), serta kulit," terangnya,

Anton menyebutkan apabila gas air mata ini mengenai bagian mata bisa mengiritasi mata. Kondisi itu dapat menyebabkan mata perih, berair, dan membuat pandangan menjadi kabur.

3. Ganti Seluruh Pakaian

Upayakan mengganti pakaian yang telah terkontaminasi gas air mata. Lalu, segera meminta bantuan medis untuk penanganan lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa gas air mata yang mengenai kulit juga dapat menimbulkan reaksi pada kulit itu sendiri. Salah satunya adalah menyebabkan iritasi pada kulit.

Baca juga: Mengenal Gas Air Mata: Efek dan Pertolongan Pertama Saat Terkena

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, gas air mata yang terhirup masuk ke saluran pernapasan juga sangat membahayakan tubuh. Sebab, gas tersebut dapat mengiritasi selaput mukosa saluran nafas, menyebabkan sesak atau kesulitan bernapas, pada kondisi tertentu dapat berakibat fatal.

Penanganan terhadap pasien yang terpapar gas air mata tergantung dengan kondisi pasien, organ yang terkena, dan derajat keparahannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas