Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Apa Itu Kofexmalin Baby Cough Syrup? Ini Penjelasan WHO dan Kandungan di Dalamnya

Simak penjelasan WHO mengenai apa itu Kofexmalin Baby Cough Syrup, serta ketahui kandungan berbahaya di dalamnya yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu Kofexmalin Baby Cough Syrup? Ini Penjelasan WHO dan Kandungan di Dalamnya
Pixabay/Original_Frank
Ilustrasi obat sirup - Simak penjelasan WHO mengenai apa itu Kofexmalin Baby Cough Syrup, serta ketahui kandungan berbahaya di dalamnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut mengenal apa itu Kofexmalin Baby Cough Syrup, satu di antara jenis obat batuk bagi anak menurut World Health Organization (WHO).

Kofexmalin Baby Cough Syrup berdasarkan hasil uji WHO mengandung jumlah Dietilen Glikol dan Etilen Glikol yang tidak dapat dikonsumsi.

Selain KofexmalinBaby Cough Syrup, WHO mengidentifikasi kandungan tersebut pada obat jenis Promethazine Oral Solution, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Diberitakan Tribunnews, kandungan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol berkaitan dengan gangguan ginjal akut.

Lantas apa itu Kofexmalin Baby Cough Syrup?

Simak beberapa informasi mengenai Kofexmalin Baby Cough Syrup yang berhasil Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.

Baca juga: BREAKING NEWS, Atasi Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Tunjuk 14 Rumah Sakit Rujukan, Ini Daftarnya

Kofexmalin Baby Cough Syrup

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman newindianexpress.com, Kofexmalin Baby Cough Syrup adalah obat sirup batuk dan pilek.

Kofexmalin Baby Cough Syrup dibuat oleh perusahaan farmasi India Maiden Pharmaceuticals yang berada di News Delhi, India.

Peredaran obat sirup ini tidak dijual di India, tapi diekspor keluar negeri.

Dikutip dari laman news18.com, beberapa obat populer yang termasuk Kofexmalin Baby Cough Syrup antara lain Bliskof, Neodril, Leradil dan Avicof.

Terdapat kombinasi tiga formulasi dalam Kofexmalin Baby Cough Syrup, selain sebagai obat sirup yang digunakan untuk meredakan batuk.

Tiga formula dalam Kofexmalin Baby Cough Syrup antara lain:

1. Pheniramine

Berisi anti-alergi dan membantu dalam menghilangkan gejala seperti mata berair, pilek serta bersin.

2. Amonium Klorida

Merupakan ekspektoran dan mengurangi kelengketan sekresi saluran napas seperti lendir,

Serta membantu menghilangkannya dari saluran udara.

3. Natrium sitrat

Senyawa mukolitik yang bekerja untuk mengencerkan dan melonggarkan lendir.

Ilustrasi anak minum obat
Ilustrasi anak minum obat (via madeformums)

Berdasarkan peringatan yang di keluarkan WHO pada Rabu (5/10/2022) lalu, Kofexmalin Baby Cough Syrup ditandai sebagai terkontaminasi kandungan yang berbahaya bagi tubuh manusia.

WHO mengatakan perusahaan, yang situsnya sekarang tidak tersedia dan telepon tidak dapat dijangkau, gagal menjamin keamanan mereka.

Badan Kesehatan Dunia menerangkan bahwa obat sirup itu terkait dengan kasus cedera ginjal akut dan 66 kematian di antara anak-anak.

Analisis laboratorium dari sampel yang dilakukan WHO, menunjukkan kandungan Glikol dan Etilen Glikol yang tidak dapat diterima tubuh manusia.

Dietilen Glikol dan Etilen Glikol beracun bagi manusia.

Bila dikonsumsi secara berlebihan dapat berakibat fatal.

Efek penggunaan obat sirup ini berbahaya, dapat menyebabkan sakit perut, muntah, diare, ketidakmampuan untuk buang air kecil, dan sakit kepala.

Hingga terjadinya perubahan kondisi mental, dan cedera ginjal akut, yang dapat menyebabkan kematian.

WHO telah memperingatkan bahwa menggunakan sirup obat batuk ini dapat mengakibatkan cedera parah atau kematian, terutama di kalangan anak-anak.

Saat ini jenis obat sirup ini diketahui telah terindentifikasi di Gambia.

Namun WHO mengimbau kemungkinan jenis obat sirup tersebut telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain.

Baca juga: Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut,  BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup

Kandungan dalam Dietilen Glikol dan Etilen Glikol

Menurut Dr Pawan Kumar, Dokter Anak Umum di Rumah Sakit Anak Madhukar Rainbow, Delhi, Dietilen Glikol dapat menyebabkan toksisitas ginjal dan neurologis.

Diethylene glycol adalah bahan kimia tidak berwarna dengan rasa manis yang beracun jika tertelan oleh manusia.

Kandungannya biasa ditemukan pada pelarut untuk obat-obatan dan bahan kimia yang tidak larut dalam air.

Serta digunakan untuk membuat produk seperti rokok, antibeku, pelumas, minyak rem, dan kosmetik.

Baca juga: Kemenkes Imbau Stop Semua Obat Sirup, Ada Jejak Senyawa yang Berpotensi Picu Gangguan Ginjal Akut

Larangan BPOM terkait kandungan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Dietilen Glikol dan Etilen Glikol.

Meskipun saat ini keempat jenis obat yang diperingatkan WHO, menurut BPOM tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Tetapi BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Lebih lanjut, kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Hingga kini masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Selain itu BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Selanjutnya, untuk produk yang melebih ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif.

Saksi yang akan diterima berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dan pencabutan sertifikat CPOB,

Serta penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Anita K Wardhani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas