Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Tanggapan Resmi Ikatan Apoteker Indonesia Atas Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak

Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia meminta pemerintah lebih bijak terkait penghentian sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi anak.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Tanggapan Resmi Ikatan Apoteker Indonesia Atas Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas melayani pembeli pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia mengapresiasi  keputusan Pemerintah menerbitkan surat edaran perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Surat edaran tersebut diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022.

Prof Dr Apt. Keri Lestari, MSI, anggota Dewan Pakar PP IAI mengatakan, hal itu merupakan bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi anak.

Namun PP IAI berpendapat, pemerintah perlu bertindak lebih bijak dalam pelaksanaan keputusan tersebut.

"Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan sediaan sirup dalam proses pengobatan berkaitan dengan kondisi klinis yang mereka hadapi," ujar Prof Dr Apt. Keri Lestari, Jumat, 21 Oktober 2022.

"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama Dokter terkait keamanan penggunaan obat,’’ demikian tertulis dalam Surat Edaran yang dikeluarkan PP IAI bernomor B2-382/PP.IAI/2226/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022.

Prof Dr Apt. Keri Lestari menambahkan, Pengurus Harian PP IAI setelah berdiskusi bersama Dewan Pakar PP IAI dan menyampaikan bahwa hingga saat ini BPOM dan Kementerian Kesehatan RI belum memiliki kesimpulan penyebab pasti kejadian gangguan ginjal akut atipikal di Indonesia.

Baca juga: 6 Daerah Ini Temukan Pasien Alami Gagal Ginjal Akut, Jatim Terkonfirmasi Ada 23 Kasus

Berita Rekomendasi

Berbeda dengan kejadian di Gambia yang telah dipastikan penyebabnya adalah cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dengan kabar melebihi ambang batas aman.

‘’Masih ada banyak kemungkian penyebab gangguan ginjal akut atipikal yang terjadi di Indonesia. Sebab ditemukan juga pasien yang ternyata sama sekali tidak minum sirup parasetamol,’’ ungkap Prof Keri Lestari.

Menurutnya, apabila penyebab gangguan ginjal ini adalah obat tunggal, maka akan lebih mudah ditemukan.

Baca juga: Cerita Seorang Ibu di Depok, Anaknya Korban Gagal Ginjal Akut, Awalnya Demam dan Flu Biasa

Namun karena sejauh ini, belum diketahui penyebab pastinya, ada kemungkinan penyebabnya adalah interaksi antar obat, interaksi obat dengan makanan atau justru makanan itu sendiri yang menyebabkan gangguan ginjal.

‘’Ini perlu penelitian lebih jauh. Kami juga berharap apoteker diberi akses terhadap pasien untuk dapat mengungkap lebih dalam obat apa saja yang telah dikonsumsi atau makanan yang telah diasup,’’ ungkap Prof Keri.

Dalam surat edaran PP IAI yang ditujukan kepada para Pengurus Daerah di Indonesia juga disebutkan, agar para apoteker lebih memperhatikan kemungkinan interaksi antar obat, dan interaksi dengan makanan. Interaksi ini berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gagal ginjal akut.

‘’Memperhatikan interaksi obat memang sudah menjadi mandatori sebagai apoteker, tetapi untuk kali ini kami minta sejawat apoteker di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi,’’ tutur apt Noffendri Roestam, S,Si, Ketua Umum PP IAI.

Baca juga: Menkes: Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Ada 241 Kasus, 133 Diantaranya Meninggal Dunia

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas