Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol: Gagal Ginjal Akut, Iritasi Tenggorokan, Diare
Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol: Gagal ginjal akut, iritasi tenggorokan, hingga diare. Kedua zat ini biasanya terdapat pada sirup.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
Jika tidak diobati, pasien dapat meninggal dalam waktu seminggu setelah timbulnya anuria.
Beberapa efek lainnya termasuk disritmia jantung dan pankreatitis, yang mungkin efek sekunder dari asidosis metabolik dan gagal ginjal.
Adapun tingkat kerusakan ginjal dapat menunjukkan tingkat keparahan efek DEG pada tubuh.
Baca juga: Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Tersedia di RSCM dan RSAB Harapan Kita
BPOM Rilis Daftar Obat Sirup yang Aman dari Cemaran EG dan DEG
EG dan DEG menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia, yang saat ini masih terus diselidiki pemerintah.
Dari 102 obat yang digunakan pasien, BPOM merilis 30 obat yang dinyatakan tidak mengandung cemaran EG dan DEG.
Sedangkan tiga produk mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman, dikutip dari laman BPOM.
Ketiga produk ini termasuk dalam lima produk yang telah dirilis BPOM pada 20 Oktober 2022 lalu.
Sedangkan 69 produk sisanya masih dalam proses pengujian.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyebut sedang mendalami seluruh sirup obat yang beredar di Indonesia.
Baca juga: Cara Kerja Fomepizole, Obat yang Didatangkan untuk Obati Gagal Ginjal Akut Misterius
Berdasarkan data registrasi BPOM, ada 133 sirup obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai karena tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Untuk memastikan keamanan sirup obat lainnya, BPOM juga telah melakukan sampling dan pengujian 13 sirup obat (21 bets) yang dinyatakan aman aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Cemaran EG dan DEG diduga berasal dari penggunaan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Keempat pelarut ini tidak dilarang, selama proses produksi terjaga dari cemaran EG dan DEG berlebihan.
Untuk itu, standar mengatur ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Gangguan Ginjal Akut