Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

UPDATE BPOM: Tambahan Terbaru 65 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dan Terbebas Cemaran EG dan DEG

Simak tambahan terbaru  65 obat sirup yang aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) bebas cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in UPDATE BPOM: Tambahan Terbaru 65 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dan Terbebas Cemaran EG dan DEG
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup - Simak tambahan terbaru  65 obat sirup yang aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) bebas cemaran EG dan DEG. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tambahan terbaru  65 obat sirup yang aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adanya 65 obat sirup yang aman menurut BPOM ini menambah daftar hingga kini ada 198.

Diketahui sebelumnya BPOM RI telah merilis 133 sirup dan kini bertambah 65 obat sirup lagi pada hari ini Kamis (27/10/2022).

Bedasarkan pantauan BPOM, 198 obat sirup ini tidak mengandung empat zat pelarut yang rentan dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Diberitakan Tribunnews.com, pihak BPOM telah melakukan penelusuran melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Baca juga: Daftar Lengkap 198 Obat Sirup Versi BPOM yang Aman Dikonsumsi

Dalam konferensi pers hari ini Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan dari penelusuran tersebut, diperoleh data tambahan 65 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut 65 tambahan obat sirup yang aman dikonsumsi menurut BPOM.

1. Ambroxol (obat batuk) Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories

2. Bisolvon (obat batuk) Pemilik izin edar: Aventis Pharma

3. Cataflam (obat radang) Pemilik izin edar: Novartis Indonesia

4. Chloramphenicol Palmitate (antibiotika) Pemilik izin edar: Meprofarm

5. Chlorphenamine Maleat (obat alergi) Pemilik izin edar: Yekatria Farma

6. Colicaid (anti kembung) Pemilik izin edar: Vitabiotics Healthcare

7. Coromecytin (antibiotika) Pemilik izin edar: Coronet Crown

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas