Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

LKMI PB HMI Demo Kasus Gagal Ginjal Akut, Bentangkan Spanduk Desak Kepala BPOM Mundur

Gelar demo terkait kasus gagal ginjal akut, LKMI PB HMI membentangkan sebuah spanduk di kantor BPOM RI, minta Penny Kusumastuti Lukito mundur.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in LKMI PB HMI Demo Kasus Gagal Ginjal Akut, Bentangkan Spanduk Desak Kepala BPOM Mundur
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Bentangan spanduk minta Kepala BPOM Penny K Lukito Mundur saat unjuk rasa Bakornas LKMI PB HMI terkait kasus Gagal Ginjal Akut di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). 

“Tertib saja, tidak melakukan kekerasan, ada batas waktunya, prokes. Saya yakin kebanyakan mahasiswa sudah paham lah,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI PB HMI) membenarkan akan melakukan aksi, Senin (7/11/2022) siang.

“Iya (siang ini),” kata Wakil Sekretaris Direktur Pratisipasi Pembangunan Kesehatan Nasional Bakornas LKMI PB HMI, Riski Agussalim Siregar.

Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI PB HMI) akan melakukan aksi, Senin (7/11/2022).
Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI PB HMI) akan melakukan aksi, Senin (7/11/2022). (Ist)

Berdasarkan poster seruan aksi yang beredar, aksi tersebut bertajuk "Gagal Ginjal Akut Adalah KLB, Kepala BPOM Harus Mundur".

Hal itu berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan kematian ratusan anak di Indonesia.

Adapun dalam tuntutannya, Bakornas HMI menuntut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito untuk mundur dari jabatannya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas