Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Bertambah Lagi Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup, Ini Keterangan BPOM

BPOM RI bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bertambah Lagi Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup, Ini Keterangan BPOM
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor.BPOM RI bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.

Kini ada 5 perusahaan yang dinyatakan BPO melanggar CPOB pada produksi obat sirup hingga diduga picu kasus gangguan ginjal akut.

Baca juga: Banyak yang Bingung, Pernyataan BPOM Soal Obat Sirup, Sempat Sebut Aman Lalu Dicabut Izin Edar

Sebelumnya, BPOM RI mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Jadi akan kami infokan bagus press conference tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito di gedung DPR RI, Selasa (9/11/2022).

Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Tiga ya, dan besok (hari ini) akan ada lagi tambahan, dua lagi ya," imbuh perempuan berhijab ini.

Baca juga: BPOM dan Apdamindo Tegaskan Pelabelan BPA pada Galon Tidak Matikan Industri Depot Air Minum

Berita Rekomendasi

PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma disebut didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. (Daily Mail)

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis keterangan BPOM, Senin (7/11/2022).

Bikin Bingung! Sempat Dinyatakan Aman, BPOM Tarik Izin Edar Obat Sirup Ini

Pernyataan BPOM RI terbaru kembali membuat masyakarat bingung dimana ada obat sirup yang dinyatakan aman lalu kemudian diumumkan tidak aman dikonsumsi.

Baru-baru ini BPOM mengumumkan, produk obat sirup PT Afi Farma mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, yang artinya obat tersebut tidak aman dikonsumsi.

Kepala BPOM Penny Lukito
Kepala BPOM Penny Lukito (Kompas.com/Garry Lotulung)

Berikut kronologinya:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas