Bertambah Lagi Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup, Ini Keterangan BPOM
BPOM RI bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Pada tanggal 23 Oktober 2022, BPOM mengumumkan pada lampiran 2B, dari 102 daftar yang dirilis Kemenkes, produk prasetamol sirup dan drop dari PT. Afi Farma termasuk produk yang aman.
Baca juga: Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM karena Mengandung Cemaran EG
Dalam dokumen yang dirilis, produk Paracetamol berbentuk drops (tetes) dan Paracetamol bentuk sirup termasuk dari 7 obat yang disebut BPOM aman. Obat itu masuk dalam "Daftar Produk Sudah Dilakukan Pengujian Dengan Hasil Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang Digunakan Pasien)."
Namun seminggu setelahnya, BPOM merilis kembali daftar dimana produk PT Afi Farma mengandung bahan pelarut.
"Ini informasi baru, kami menemukan produk obat sirup Paracetamol Drops dan Paracetamol Syrup rasa peppermint produksi PT Afi Farma," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers yang digelar bersama Bareskrim Polri di Serang, Senin (31/10) lalu.
Adapaun produk yang dinyatakan tidak aman kala itu berupa Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup.
Dan teranyar pada Senin kemarin (7/11), BPOM menarik izin edar 49 produk obat sirup dari PT Afi Farma.
Berikut daftarnya:
PT Afi Farma
1. Afibramol drops dus 1 botol @ 15 ml
2. Afibramol sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
3. Afibramol Rasa Anggur sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
4. Afibramol Rasa Jeruk sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
5. Afibramol Rasa Apel sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
6.Afibramol 250 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml