Bertambah Lagi Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup, Ini Keterangan BPOM
BPOM RI bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor.BPOM RI bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
7. Afibramol 160 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
8. Aficitrin sirup dus 12 botol plastik @ 10 ml
9. Ambroxol HCI sirup botol plastik @ 60 ml
10. Antasida Doen suspensi botol plastik @ 60 ml
11. Antasida Doen suspensi dus 1 botol plastik @ 60 ml
12. Broncoxin sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
13. Cetirizine Hydrochloride botol plastik @ 60 ml
Berita Rekomendasi
14. Cetirizine Hydrochloride dus 1 botol plastik @ 60 ml
15. Chloramphenicol palmite suspensi botol plastik @ 60 ml
16. Coldys Jr suspensi suspensi 1 botol plastik @ 60 ml
17. Coldys Jr forte suspensi suspensi 1 botol plastik @ 60 ml
18. Domino drops 1 botol @ 10 ml
19. Domino suspensi botol @60 ml
20. Domperidone drops 1 botol @ 10 ml