Obat Sirup Dilarang, Pakar Sarankan Puyer, Ini Triknya Agar Anak Tak Muntah Saat Minum
Pakar memberikan alternatif obat aman yang bisa dikonsumsi saat obat sirup ditengarai tercemar hingga dihindari untuk diberikan pada anak.
Editor: Anita K Wardhani
Diketahui ada 69 obat sirup yang tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Karena itu ia menyebut, belum diketahui pasti bagaimana dampak negatif pada anak-anak yang telah mengkonsumsi obat-obatan tersebut.
"Kita perlu tahu persis apakah ada dampak negatif pada kesehatan mereka, utamanya di luar yang 324 yang sudah tercatat itu.
Ini obatnya ada 69 macam, dan tentunya sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dan entah berapa ratus atau mungkin ribu anak yang sudah meminumnya, katakanlah sepanjang tahun 2022 ini saja," ungkap dia.
Memang bukan hal yang mudah mencari siapa saja dan berapa banyak anak-anak yang sudah meminum obat ini tapi tidak sakit, tetapi setidaknya data peredaran 69 obat sirup itu dapat jadi acuan untuk kemudian dilakukan upaya maksimal untuk mengidentifikasi anak-anak.
"Kita tentu ingin menjaga kesehatan anak-anak yang ternyata sudah terlanjur meminum 69 obat dengan cemaran yang punya potensi berbahaya itu, walaupun sekarang mereka tidak tercatat sebagai gagal ginjal, tapi perlu di ketahui apakah ada dampak lain pada mereka, baik jangka pendek atau barangkali saja jangka panjang, kalau ada," kata guru besar FKUI ini.
5 Perusahaan Farmasi Bermasalah, BPOM Cabut Sertifikat CPOB, Obat Sirup Produksinya Dilarang Beredar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.
Disebutkan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito keduanya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Sertifikat CPOB dua perusahaan farmasi tersebut dicabut oleh BPOM.
Berikut empat tambahan obat sirup yang ditarik dari peredaran:
Produk sirup obat PT Ciubros Farma yaitu Citomol dan Citoprim
PT Samco Farma yaitu Samcodryl dan Samconal.
"Produk kedua farmasi itu menggunakan bahan pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Penny dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia.
Penarikan mencakup seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi Farmasi rumah sakit Puskesmas klinik, toko obat, dan praktik Mandiri tenaga kesehatan.
"Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut. Tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," ungkap Penny.