Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Obat Sirup Dilarang, Pakar Sarankan Puyer, Ini Triknya Agar Anak Tak Muntah Saat Minum

Pakar memberikan alternatif obat aman yang bisa dikonsumsi saat obat sirup ditengarai tercemar hingga dihindari untuk diberikan pada anak.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Obat Sirup Dilarang, Pakar Sarankan Puyer, Ini Triknya Agar Anak Tak Muntah Saat Minum
net
Ilustrasi puyer. Pakar memberikan alternatif obat aman yang bisa dikonsumsi saat obat sirup ditengarai tercemar hingga dihindari untuk diberikan pada anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup, buntut kejadian Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau AKI yang terjadi pada ratusan anak di Indonesia.

Ditambah lagi ada lima perusahaan farmasi melanggar ketentuan cara membuat obat sirup. Sertifikasi CPOB pun dicabut BPOM.

Baca juga: Terindikasi Lakukan Pemalsuan, BPOM Cabut Sertifikat CPOB, Obat Sirup Produksinya Dilarang Beredar

Merespons hal itu Wakil ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia sekaligus Guru Besar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjajaran, Prof Dr apt Keri Lestari MSi memberikan alternatif obat aman yang bisa dikonsumsi.

"Pilihannya sekarang cari aman ke puyer," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Jika anak tidak suka atau tidak biasa konsumsi puyer, karena rasanya pahit dan sering dimuntahkan.

Ia menyarankan, agar orangtua membuat sirup dadakan dengan pemanis tambahan seperti madu.

Baca juga: 4 Daftar Tambahan Obat Sirop Cemaran EG dan DEG yang Ditarik BPOM RI

"Disendok, dikasih air dikasih madu. Sehingga anak merasa minum madu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Ia pun meminta orangtua agar dapat mempertimbangkan memilih dokter anak yang bijak menimbang risk and benefit dalam pemberian obat.

Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas
Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas (iStockphoto)

Ditambahkan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, kasus GGAPA menjadi momentum agar orangtua yang anaknya sakit tidak langsung memberikan obat.
Menurutnya, obat menjadi pilihan terakhir setelah melakukan metode perawatan lain.

Ia menyarankan, jika bayi demam masih berusia satu bulan itu menandakan ada sakit serius dan perlu dicari penyebabnya, tapi jika di atas tiga bulan, badan hangat bisa pakai metode lain.

Baca juga: BPOM Sita Barang Bukti Bahan Baku Pelarut Obat Sirup dari Supplier di Depok

"Kalau terpaksa demam tinggi bisa diberikan obat tablet yang dipecah. 10 kg berat badannya, itu seperempt tablet, digerus kasih pemanis kalau demam tinggi bisa dikasih obat dari dokter," ujar dokter Piprim.

"Prinsipnya obat itu jalan terakhir. Yang penting istirahat. Demam itu situasi kondusif. Nggak perlu buru-buru. Kasih kompres hangat atau rendam air hangat. Tapi lihat kondisi umum anak juga," kata dia.

Puyer
Puyer (NET)

Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama meminta agar pemerintah memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan pada semua anak yang mengkonsumsi obat yang mengandung cemaran melebihi ambang batas.

"Ini demi kesehatan anak-anak bangsa kita. Karena 69 obat ini sudah diumumkan ke publik maka dapat juga diimbau para orang tua yang anaknya mengkonsumsi obat-obat ini agar membawa anaknya untuk diperiksa di fasilitas kesehatan, tentu dengan fasilitasi kemudahan pelayanannya," kata dia.

Baca juga: Bertambah, Ini Daftar 73 Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran

Diketahui ada 69 obat sirup yang tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Karena itu ia menyebut, belum diketahui pasti bagaimana dampak negatif pada anak-anak yang telah mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

"Kita perlu tahu persis apakah ada dampak negatif pada kesehatan mereka, utamanya di luar yang 324 yang sudah tercatat itu.

Ilustrasi anak minum obat
Ilustrasi anak minum obat (via madeformums)

Ini obatnya ada 69 macam, dan tentunya sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dan entah berapa ratus atau mungkin ribu anak yang sudah meminumnya, katakanlah sepanjang tahun 2022 ini saja," ungkap dia.

Memang bukan hal yang mudah mencari siapa saja dan berapa banyak anak-anak yang sudah meminum obat ini tapi tidak sakit, tetapi setidaknya data peredaran 69 obat sirup itu dapat jadi acuan untuk kemudian dilakukan upaya maksimal untuk mengidentifikasi anak-anak.

"Kita tentu ingin menjaga kesehatan anak-anak yang ternyata sudah terlanjur meminum 69 obat dengan cemaran yang punya potensi berbahaya itu, walaupun sekarang mereka tidak tercatat sebagai gagal ginjal, tapi perlu di ketahui apakah ada dampak lain pada mereka, baik jangka pendek atau barangkali saja jangka panjang, kalau ada," kata guru besar FKUI ini.

5 Perusahaan Farmasi Bermasalah, BPOM Cabut Sertifikat CPOB, Obat Sirup Produksinya Dilarang Beredar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.

Disebutkan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito keduanya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Sertifikat CPOB dua perusahaan farmasi tersebut dicabut oleh BPOM.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menyebut mengambil sampel bahan kimia dari CV Samudra Chemical, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa drum aluminium warna putih, buku-buku dan dokumentasi, sorbitol dan Propilen Glikol (PG).
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menyebut mengambil sampel bahan kimia dari CV Samudra Chemical, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa drum aluminium warna putih, buku-buku dan dokumentasi, sorbitol dan Propilen Glikol (PG). (tangkapan layar)

Berikut empat tambahan obat sirup yang ditarik dari peredaran:
Produk sirup obat PT Ciubros Farma yaitu Citomol dan Citoprim
PT Samco Farma yaitu Samcodryl dan Samconal.

"Produk kedua farmasi itu menggunakan bahan pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Penny dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia.
Penarikan mencakup seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi Farmasi rumah sakit Puskesmas klinik, toko obat, dan praktik Mandiri tenaga kesehatan.

"Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut. Tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," ungkap Penny.

Pemusnahan semua persediaan sirup obat akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM dengan berita acara pemusnahan. Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM RI mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi tersebut, dengan rincian dari PT Afi Farma 49 produk, PT Yarindo Farmatama 6 produk, serta PT Universal Pharmaceutical Industries 14 produk.

(Tribun Network/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas