Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Lima Organisasi Profesi Kesehatan Lakukan Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Gedung DPR RI

Lima organisasi profesi medis atau kesehatan melakukan aksi damai di depan Gedung DPR Republik Indonesia, Senin (28/11/2022).

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lima Organisasi Profesi Kesehatan Lakukan Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Gedung DPR RI
tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi
Lima organisasi profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lakukan aksi damai di depan Gedung DPR Republik Indonesia, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lima organisasi profesi medis atau kesehatan melakukan aksi damai di depan Gedung DPR Republik Indonesia, Senin (28/11/2022).

Aksi ini dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Tolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan

Aksi ini dilakukan untuk menolak keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

"Tujuan aksi ini adalah menolak keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dalam Prolegnas prioritas dalam tahun 2022," ungkap Juru Bicara PB IDI, dr Mahesa Pranadipa Maikel, MH di Senayan, Senin (28/11/2022).

Ia pun memaparkan alasan penolakan dari RUU Kesehatan Omnibus Law ini.

Menurutnya, proses Prolegnas terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru.

Berita Rekomendasi

"Kenapa penolakan dilakukan karena proses terjadi dalam Prolegnas ini terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru," tegas dr Mahesa.

Baca juga: PPNI Tolak UU Keperawatan Diikutsertakan dalam Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

Proses Prolegnas ini pun disebut tanpa ada naskah akademik yang kuat menjelaskan apa dasar filosofis, yuridis dan sosiologis.

Ia pun mengatakan, seharusnya sesuai dengan konsitusi negara kita UUD 45 jadi tanggungjawab negara dalam mengamanatkan kesehatan.

"Oleh karena itu dalam mengurus kesehatan rakyat seluruh Indonesia, Seharusnya melibatkan seluruh komponen masyarakat Indonesia, organisasi profesi serta stakeholder yang lain," papar dr Mahesa.

Mahesa pun menjelaskan seharusnya ikatan mahasiswa kedokteran dan institusi lain seharusnya dilibatkan.

Tetapi yang terjadi saat ini malah tidak dilibatkan, padahal tenaga kesehatan harus mengurus kesehatan masyarakat Indonesia.

"Dan kami mendapatkan ada banyak informasi substansi yang akan didorong dalam RUU ini, mengancam keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia," katanya lagi.

Sehingga aksi ini, kata dr Mahesa menjadi tanggung jawab moril dari organisasi profesi kesehatan untuk menyelamatkan keselamatan seluruh rakyat.

"Kami berharap pemerintah mau pun DPR legislatif, ayo bersama-sama kolaborasi. Kalau ingin membenahi sistim kesehatan seluruh Indonesia, kita benahi bersama," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas