Berpotensi Zoonosis, Waspadai KLB Flu Burung
Pemerintah waspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah waspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.
Mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.
Baca juga: Ayah dari Gadis Kamboja yang Meninggal Dunia karena Flu Burung, Kini Positif Terinfeksi Virus H5N1
Zoonosis sendiri adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” ungkap Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu pada website resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu (24/2/2023).
Kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.
Baca juga: Eks Direktur WHO Minta Indonesia Waspadai Flu Burung, Bisa Jadi Pandemi Berikutnya
Di antaranya yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia
Dinkes Provinsi, kabupaten atau kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Serta, meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Baca juga: Gadis 11 Tahun di Kamboja Meninggal setelah Terinfeksi Flu Burung, Tinggal di Kawasan Konservasi
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P.
Dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Kepada masyarakat, dirjen Maxi menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Selain itu masyarakat diminta melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
Kemudian segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko