Lima Organisasi Profesi dan Kesehatan Putuskan Tunda Lakukan Aksi Mogok Massal
Lima organisasi Profesi Medis dan Kesehatan batal melakukan aksi mogok massal, Rabu (14/6/2023).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima organisasi Profesi Medis dan Kesehatan batal melakukan aksi mogok massal, Rabu (14/6/2023).
Dikatakannya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, Budi Gunawan batalnya aksi mogok massal tersebut karena butuh persiapan matang dan perizinan.
Baca juga: Serikat Pekerja Minta DPR Hapus Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan
"Dari hasil rapat dan konsolidasi, untuk mogok kita butuh persiapan yang matang dan butuh perizinan. Maka diputuskan untuk ditunda sambil disiapkan segala sesuatunya," kata Budi dihubungi Selasa (13/6/2023) malam.
Adapun sebelummya Budi Gunawan mengungkapkan dirinya mendapatkan informasi DPR akan mengesahkan RUU Omnibus Law Kesehatan pada 14 Juni 2023.
"Kalau informasi yang kita dapatkan 14 Juni RUU Kesehatan Omnibus Law harus diketok. Maka dari itu mengapa kita mengambil tanggal tersebut karena waktu tersebut direncanakan oleh Panja Komisi 9 untuk mengesahkan RUU tersebut," kata Budi.
Baca juga: Lewat Panja RUU Kesehatan, Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan
Dikatakan Budi dari 5 organisasi Profesi Medis dan Kesehatan yang akan mogok massal dikatakannya total berjumlah 3 sampai 4 juta orang.
"Yang mogok 3 sampai 4 juta orang dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) hingga IAI," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena juga telah merespon rumor bahwa pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law bakal dilanjutkan, Rabu (14/6/2023).
Komisi IX DPR RI itu membantah kabar tersebut dengan mengatakan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan masih berlangsung.
"Belum (Dilanjutkan pembahasan tingkat dua), pembahasan masih berlangsung antara panja komisi IX DPR RI bersama pemerintah," kata Melki dihubungi Selasa (13/6/2023).
--