Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Industri Farmasi Musnahkan 3 Produk Obat Sakit Perut yang Tak Penuhi Syarat Keamanan BPOM

PT Bintang Kupu-Kupu menyatakan telah menarik 3 produk obat tradisional yang oleh BPOM dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Industri Farmasi Musnahkan 3 Produk Obat Sakit Perut yang Tak Penuhi Syarat Keamanan BPOM
dok. BPOM
Lampiran penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.07.23.25 tanggal 25 Juli 2023 tentang Temuan Obat Tradisional, Suplmen kesehatan dan konsmetika yang tidak memenuhi syarat keamanan mutu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bintang Kupu-Kupu menyatakan telah menarik 3 produk obat tradisional yang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

Produk yang ditarik dari peredaran adalah merk Liu Shen Shui (Sakit Perut), cairan sakit perut Kupu Cair Dhi Chung Shui dan New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung.

Direktur Sales & Marketing PT Bintang Kupu Kupu, Steven Wiryanto mengatakan, sejak 15 Maret 2023, pihaknya telah melakukan penarikan ketiga produk dari pasar lalu dilanjutkan dengan upaya pemusnahan produk di bawah pengawasan secara langsung dari pihak BPOM RI.

Selain ketiga merk produk sediaan cair di atas, produk PT Bintang Kupu-Kupu yang lain dinyatakan aman dan memiliki Nomor Izin Edar yang tidak dibatalkan atau dicabut sehingga selanjutnya tetap diproduksi dan didistribusikan sesuai ketentuan pedoman BPOM RI dan berdasar regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Merk produk New Tay Pin San dengan varian serbuk atau puyer dan kapsul telah memiliki nomor Izin Edar oleh pihak BPOM RI yang tidak dicabut atau dibatalkan sehingga tetap diproduksi dan didistribusikan oleh PT Bintang Kupu-Kupu beserta rekanan atau mitra Distributor, Sub Distributor, Outlet, Agen, maupun Retail/Pengecer.

"Para konsumen dapat terus mengandalkan obat tradisional herbal PT Bintang Kupu Kupu yaitu Tay Pin San Serbuk/ Puyer dan Tay Pin San Kapsul, yang tetap aman dan efektif untuk dikonsumsi," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Berita Rekomendasi

BPOM melakukan pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

Baca juga: Daftar 2 Obat Tradisional Berbahaya yang Menurut BPOM Bisa Picu Gangguan Hati dan Ginjal

Hasilnya BPOM menemukan delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.

BPOM juga menemukan 4 produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.

Tiga dari tujuh obat tradisional yang ditarik BPOM dari peredaran adalah hasil produksi dari PT Bintang Kupu-kupu yakni merek Liu Shen Shui dan Chi Chung Shui yang merupakan obat sakit perut dan New Tay Pin San dalam bentuk jamu untuk sakit perut dan kembung.

Baca juga: WHO Sebut Aspartam Kemungkinan Bisa Sebabkan Kanker, Begini Tanggapan BPOM

Dalan penjelasan BPOM RI Nomer HM.01.1.2.07.23.25 tanggal 25 Juli 2023 tentang Temuan Obat Tradisional, Suplmen kesehatan dan konsmetika yang tidak memenuhi syarat keamanan mutu, seluruh produk yang dilampirkan dalam penjelasan itu berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Bagi yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.

Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas