Jakarta Sedang Tak Baik-baik Saja, Pemerintah Dianjurkan Buat UU Pengendalian Polusi Udara
Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pmeerintah dianjurkan membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja.
Air Quality Index (AQI) beberapa tahun terakhir dilaporkan kondisi kualitas udara di kota Jakarta dikategorikan tidak sehat/unhealthy (AQI >150).
Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pmeerintah dianjurkan membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.
Terkait hal ini, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) merekomendasikan pemerintah membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.
"Pada pemerintah dan pemangku kebijakan, membuat undang-undang dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara,"kata Pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Nuryunita Nainggolan dalam pembacaan rilis, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Kualitas Udara di Jakarta Hari Ini, Minggu 20 Agustus 2023, Tidak Sehat, Gunakan Masker Saat di Luar
PDPI menganjurkan, di dalam Undang-undang ini, nantinya perlu mencantumkan beberapa hal.
Pertama, peraturan standard baku mutu udara ambien sesuai standard WHO terbaru.
Kedua, percepatan peraturan menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standard EURO 4.
Ketiga, peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor.
Keempat, peraturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri dan lainnya.
Selain itu, PDPI memberikan rekomendasi kedua yaitu pemerintah perlu membangun koordinasi lintas sektoral lebih baik.
Termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah polusi udara.
Kolaborasi ini membangun kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan (emissions inventory).