Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Jakarta Sedang Tak Baik-baik Saja, Pemerintah Dianjurkan Buat UU Pengendalian Polusi Udara

Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pmeerintah dianjurkan membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jakarta Sedang Tak Baik-baik Saja, Pemerintah Dianjurkan Buat UU Pengendalian Polusi Udara
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Berdasarkan data IQAir pukul 19.00 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 155 atau masuk kategori tidak sehat. Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pmeerintah dianjurkan membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja.

Air Quality Index (AQI) beberapa tahun terakhir dilaporkan kondisi kualitas udara di kota Jakarta dikategorikan tidak sehat/unhealthy (AQI >150).

Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pmeerintah dianjurkan membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.

Terkait hal ini, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) merekomendasikan pemerintah membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.

"Pada pemerintah dan pemangku kebijakan, membuat undang-undang dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara,"kata Pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Nuryunita Nainggolan dalam pembacaan rilis, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Kualitas Udara di Jakarta Hari Ini, Minggu 20 Agustus 2023, Tidak Sehat, Gunakan Masker Saat di Luar

PDPI menganjurkan, di dalam Undang-undang ini, nantinya perlu mencantumkan beberapa hal.

Berita Rekomendasi

Pertama, peraturan standard baku mutu udara ambien sesuai standard WHO terbaru.

Kedua, percepatan peraturan menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standard EURO 4.

Ketiga, peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor.

Keempat, peraturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri dan lainnya.

Selain itu, PDPI memberikan rekomendasi kedua yaitu pemerintah perlu membangun koordinasi lintas sektoral lebih baik.

Termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah polusi udara.

Kolaborasi ini membangun kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan (emissions inventory).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas