Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Jakarta Sedang Tak Baik-baik Saja, Pemerintah Dianjurkan Buat UU Pengendalian Polusi Udara

Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pmeerintah dianjurkan membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jakarta Sedang Tak Baik-baik Saja, Pemerintah Dianjurkan Buat UU Pengendalian Polusi Udara
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Berdasarkan data IQAir pukul 19.00 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 155 atau masuk kategori tidak sehat. Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pmeerintah dianjurkan membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.Tribunnews/Jeprima 

Membentuk kajian untuk menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat.

Serta melahirkan upaya-upaya untuk mengatasi masalah polusi udara secara lintas sektoral

Rekomendasi ketiga, melakukan upaya-upaya memperbaiki kualitas udara dengan berbagai langkah untuk menurunkan polusi udara.

Seperti menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki wilayah perkotaan.

Terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang.

Lalu melaksanakan dan menerapkan pemantauan emisi polusi udara dari industri.

Baca juga: Anak Termasuk Kelompok Rentan Saat Terpapar Polusi Udara, Dokter Ungkap Alasannya

Dan juga memberikan reward bagi industri yg menjaga kualitas udara dan punishment tegas bagi industri tidak ramah lingkungan di wilayah Perkotaan.

"Mendorong pembukaan pembangkit listrik tenaga alternatif seperti tenaga angin, tenaga ombak atau tenaga matahari untuk mengurangi emisi polusi udara dari pembangkit listrik," tutur dr Nuryunita.

Berita Rekomendasi

Membuat sarana transportasi massal yang aman, nyaman, murah, ramah lingkungan dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang  berbuka puasa dikawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Penampakan lalu lintas Jakarta yang kembali macet saat bulan Ramadhan, Kemacetan terjadi di jam pulang kantor menuju waktu buka puasa.  
Selama masa pembatasan di Jakarta kebijakan ganjil genap masih belum diterapkan. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang berbuka puasa dikawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Penampakan lalu lintas Jakarta yang kembali macet saat bulan Ramadhan, Kemacetan terjadi di jam pulang kantor menuju waktu buka puasa. Selama masa pembatasan di Jakarta kebijakan ganjil genap masih belum diterapkan. Tribunnews/Jeprima (TRIBUN/Jeprima)

Membuat lapangan parkir yang berdekatan dengan sarana transportasi umum yang layak, aman dan terjangkau.

Sehingga mampu menampung kendaraan masyarakat yang akan naik transportasi umum ke tempat kerja.

Pemerintah juga perlu membuat dan mengkampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik (mobil, motor listrik). Termasuk memperbanyak kendaraan umum dengan tenaga listrik.

Terus meningkatkan penanaman pohon-pohon, dan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paru-paru kota.

Dan melakukan upaya mitigasi secara komprehensip terhadap bencana polusi udara.

Keempat, memaksimalkan pemantauan polusi udara dan early warning pada masyarakat.

  1. • Membuat dan memperbanyak titik-titik monitoring/alat ukur kualitas udara serta memberikan informasinya yang mudah diakses oleh masyarakat.
  2. • Memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat tentang kondisi kualitas udara yang tidak sehat.
  3. •Serta memberi tahu langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan mayarakat di berbagai media (cetak, elektronik dan media sosial).

    Kelima, mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan dalam melayani masyarakat yang terdampak akibat polusi udara.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas