Jakarta Sedang Tak Baik-baik Saja, Pemerintah Dianjurkan Buat UU Pengendalian Polusi Udara
Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pmeerintah dianjurkan membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja.
Air Quality Index (AQI) beberapa tahun terakhir dilaporkan kondisi kualitas udara di kota Jakarta dikategorikan tidak sehat/unhealthy (AQI >150).
Kondisi udara di Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pmeerintah dianjurkan membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.
Terkait hal ini, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) merekomendasikan pemerintah membuat undang-undang tentang pengendalian polusi udara.
"Pada pemerintah dan pemangku kebijakan, membuat undang-undang dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara,"kata Pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Nuryunita Nainggolan dalam pembacaan rilis, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Kualitas Udara di Jakarta Hari Ini, Minggu 20 Agustus 2023, Tidak Sehat, Gunakan Masker Saat di Luar
PDPI menganjurkan, di dalam Undang-undang ini, nantinya perlu mencantumkan beberapa hal.
Pertama, peraturan standard baku mutu udara ambien sesuai standard WHO terbaru.
Kedua, percepatan peraturan menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standard EURO 4.
Ketiga, peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor.
Keempat, peraturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri dan lainnya.
Selain itu, PDPI memberikan rekomendasi kedua yaitu pemerintah perlu membangun koordinasi lintas sektoral lebih baik.
Termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah polusi udara.
Kolaborasi ini membangun kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan (emissions inventory).
Membentuk kajian untuk menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat.
Serta melahirkan upaya-upaya untuk mengatasi masalah polusi udara secara lintas sektoral
Rekomendasi ketiga, melakukan upaya-upaya memperbaiki kualitas udara dengan berbagai langkah untuk menurunkan polusi udara.
Seperti menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki wilayah perkotaan.
Terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang.
Lalu melaksanakan dan menerapkan pemantauan emisi polusi udara dari industri.
Baca juga: Anak Termasuk Kelompok Rentan Saat Terpapar Polusi Udara, Dokter Ungkap Alasannya
Dan juga memberikan reward bagi industri yg menjaga kualitas udara dan punishment tegas bagi industri tidak ramah lingkungan di wilayah Perkotaan.
"Mendorong pembukaan pembangkit listrik tenaga alternatif seperti tenaga angin, tenaga ombak atau tenaga matahari untuk mengurangi emisi polusi udara dari pembangkit listrik," tutur dr Nuryunita.
Membuat sarana transportasi massal yang aman, nyaman, murah, ramah lingkungan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Membuat lapangan parkir yang berdekatan dengan sarana transportasi umum yang layak, aman dan terjangkau.
Sehingga mampu menampung kendaraan masyarakat yang akan naik transportasi umum ke tempat kerja.
Pemerintah juga perlu membuat dan mengkampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik (mobil, motor listrik). Termasuk memperbanyak kendaraan umum dengan tenaga listrik.
Terus meningkatkan penanaman pohon-pohon, dan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paru-paru kota.
Dan melakukan upaya mitigasi secara komprehensip terhadap bencana polusi udara.
Keempat, memaksimalkan pemantauan polusi udara dan early warning pada masyarakat.
- • Membuat dan memperbanyak titik-titik monitoring/alat ukur kualitas udara serta memberikan informasinya yang mudah diakses oleh masyarakat.
- • Memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat tentang kondisi kualitas udara yang tidak sehat.
- •Serta memberi tahu langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan mayarakat di berbagai media (cetak, elektronik dan media sosial).
Kelima, mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan dalam melayani masyarakat yang terdampak akibat polusi udara.