Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ahli Ingatkan Tidak Semua Makanan Ultra-proses Buruk, Simak Penjelasannya

Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, pakar sekaligus Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor, menjelaskan bahwa tidak tepat

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ahli Ingatkan Tidak Semua Makanan Ultra-proses Buruk, Simak Penjelasannya
Unsplash
Ilustrasi makanan ultra proses 

“Untuk itu perlu fortifikasi, untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas gizi makanan pada total asupan konsumsi pada kelompok, komunitas, atau populasi tertentu," kata Ardiba seperti dikutip dari laman BRIN.

Menurut dia, ada banyak bahan pangan yang dapat difortifikasi. Terutama, lanjut dia, bahan-bahan pangan utama seperti garam, susu, beras, margarin, dan mie instan. Dia melanjutkan, fortifikasi tersebut tidak mengubah warna maupun rasa pada produknya. Oleh karena itu, dapat membantu perbaikan gizi ke masyarakat.

Baca juga: Mengetahui Makanan Ultra Proses dan Dampaknya Bagi Kesehatan

Bubur bayi (MPASI komersial) juga diperkaya (fortifikasi) dengan zat besi dan mikronutrien lainnya sesuai standar WHO dan BPOM serta tidak mengandung pengawet atau bahan berbahaya. Disamping itu, MPASI komersial juga menawarkan kepraktisan dan memiliki kandungan gizi lengkap dan seimbang.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan Global Nutrition Report (GNR) tahun 2018, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami beban ganda malnutrisi.

Untuk memperbaiki masalah gizi tersebut, pemerintah melakukan fortifikasi pada sejumlah pangan di Indonesia.
Gangguan akibat kekurangan yodium pada anak meningkat dari 12,9 persen tahun 2007 menjadi 14,9% di tahun 2011. Anemia pada anak dan ibu hamil juga masih tinggi masing-masing 17,6% (Riskesdas 2011) dan 48,9% (Riskesdas 2018).

Fortifikasi pangan atau pengayaan zat gizi mikro pada bahan makanan komersial seperti garam, tepung terigu, dan minyak goreng sawit perlu dilakukan pemerintah untuk percepatan perbaikan gizi anak Indonesia. 

Pemerintah yang terlibat dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas didukung oleh Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI), Nutrition International, UNICEF, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan POM, dan Badan Standardisasi Nasional.

BERITA REKOMENDASI

Fortifikasi pangan sebagai salah satu upaya pemenuhan zat gizi mikro masyarakat merupakan intervensi yang terbukti cost-effective. Hal itu dikarenakan fortifikasi dilakukan melalui bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat secara luas terutama penduduk tidak mampu dan biaya yang relatif lebih rendah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas