Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Respon Kemenkes Soal Pasien Anak 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel

Kemenkes merespon kabar seorang anak berusia 7 tahun yang meninggal usai melakukan operasi amandel yang diduga alami malpraktik.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Respon Kemenkes Soal Pasien Anak 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel
WebMD
Ilustrasi. Baru-baru ini masyarakat dikejutkan oleh kabar duka dari seorang anak berusia 7 tahun yang meninggal usai melakukan operasi amandel. Ini respon Kemenkes. 

Respon Kemenkes Soal Pasien Anak 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Baru-baru ini masyarakat dikejutkan oleh kabar duka dari seorang anak berusia 7 tahun yang meninggal usai melakukan operasi amandel.

Diketahui anak tersebut meninggal dunia usai melakukan operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi.

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan soal Anak 7 Tahun yang Divonis Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Dilansir dari Tribun Health, Alvaro meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023 pukul 18.45 WIB.

Ia mengalami koma selama 10 hari setelah menjalani operasi amandel

Dokter mengungkapkan apabila Alvaro mengalami mati batang otak sebagai efek dari operasi amandel yang telah dijalaninnya.

Berita Rekomendasi

Kasus ini diduga, pasien meninggal akibat malpraktik di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca juga: Anak 7 Tahun yang Mati Batang Otak Setelah Operasi Amandel Dikabarkan Meninggal Dunia

Terkait hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelatanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi beri tanggapan.

Nadia mengatakan jika komite medik rumah sakit perlu melakukan kajian terhadap kasus ini. 

Komite medik dan manajemen perlu mengkaji runut koronologisnya.

"Ini komite medik dan manajemen perlu mengkaji koronologisnya," ungkap Nadia saat ditanyai Tribunnews, Rabu (4/10/2023). 

Di sisi lain, Nadia pun mengungkapkan jika perlu melakukan komunikasi antara fasilitas kesehatan terkait dengan pihak pasien. 

"Dan (perlu) melakukan komunikasi dengan pihak pasien," lanjutnya. 

Terkait akankah kah ada sanksi dan peringatan pada pihak terkait, Kementerian Kesehatan ungkap jika hal ini terkait dengan izin rumah sakit dari pemerintah daerah setempat. 

"Ndak, kan izin rumah sakit (RS) dari pemerintah daerah setempat," tutupnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas