Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Tak Gentar Didemo LSM, Richard Lee Beberkan Peta Sebaran Kontaminasi BPA di Indonesia

Richard menyebutkan peta tersebut berasal dari materi presentasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait risiko BPA dan urgensi pelabelan BPA u

Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Anniza Kemala
zoom-in Tak Gentar Didemo LSM, Richard Lee Beberkan Peta Sebaran Kontaminasi BPA di Indonesia
(Sumber: YouTube)
Influencer ternama yang aktif menyuarakan isu-isu kesehatan publik, dr. Richard Lee, MARS. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah pekan lalu kliniknya di Jakarta disatroni sekelompok orang karena siaran podcast-nya dianggap menghancurkan reputasi industri galon isi ulang bermerek, influencer ternama yang aktif menyuarakan isu-isu kesehatan publik, dr. Richard Lee, MARS., kembali mengutarakan pendapatnya.

Dalam sebuah episode podcast terbaru, dr. Richard seperti menantang balik orang-orang yang meragukan podcastnya tentang risiko kontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA pada galon isi ulang bermerek. Dia membeberkan peta sebaran kontaminasi senyawa kimia berbahaya BPA pada galon isi ulang bermerek di wilayah Indonesia.

Dalam peta yang dipamerkan, tampak indikator kontaminasi BPA yang angkanya melebihi ambang batas aman terjadi di setidaknya 13 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Kediri, Surabaya, Jember, Padang, Palembang, Medan, Banda Aceh, Aceh Tengah, Payakumbuh, Kendari, dan Manado. 

Parahnya, di 13 kota tersebut, masyarakat diketahui mengkonsumsi galon isi ulang bermerek dalam jumlah masif dan terus-menerus, utamanya oleh kalangan menengah ke atas yang telanjur percaya galon bermerek lebih aman dan berkualitas.

Richard menyebutkan peta tersebut berasal dari materi presentasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait risiko BPA dan urgensi pelabelan BPA untuk perlindungan kesehatan publik. Selain itu, dia juga menampilkan slide presentasi BPOM terkait perkembangan regulasi persyaratan BPA di berbagai negara. 

Dia memperlihatkan bahwa di Eropa, otoritas keamanan pangan, EFSA, menetapkan persyaratan ambang asupan harian atau Tolerable Daily Intake (TDI) dari kemasan pangan yang mengandung BPA sebesar 0,0002 mikgrogram per kilogram berat badan per hari. 

Angka itu 20 ribu kali lebih rendah dari persyaratan TDI sebesar 50 mikrogram pada 2010. Disebutkan pula bahwa Eropa telah memperketat persyaratan migrasi (batas aman pelepasan) BPA dari kemasan pangan menjadi 0,05 bpj pada 2018 dari sebelumnya 0,6 bpj pada 2011.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia juga menampilkan slide presentasi terkait pengaturan BPA di berbagai negara. Dia menunjukkan bahwa, berkebalikan dengan di Indonesia, BPA ternyata telah dilarang digunakan sebagai bahan baku pada kemasan pangan di Perancis, Brazil dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat. 

Pada slide lain, terlihat bahwa BPOM akan memperketat ambang batas aman migrasi BPA pada galon polikarbonat sehingga sama dengan standar di Eropa, menjadi 0,05 bpj dari ketentuan saat ini 0,6 bpj.

"Saya berharap BPOM segera melakukan konferensi pers, klarifikasi, dan edukasi kepada publik karena isu ini sangat berkaitan dengan konsumsi orang banyak," kata Richard dalam podcastnya. 

Lebih lanjut, Richard menjelaskan "Saya tidak ada kepentingan dengan pihak manapun, tidak membela pihak manapun, tidak punya juga perusahaan air minum. Perhatian utama saya adalah kesehatan, saya ingin minum sesuatu yang baik untuk kesehatan saya."

Baca juga: Bahas Bahaya BPA pada AMDK dengan Dokter Richard Lee, Guru Besar UI Jelaskan Alasan PET Lebih Aman

Risiko kontaminasi BPA sudah menjadi isu publik 

Menurut Richard, risiko kontaminasi BPA pada air minum galon bermerek adalah isu publik yang sudah ramai diberitakan media.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara di Metro TV pada Agustus 2023, Deputi Standarisasi Pangan BPOM, Anisyah, menegaskan pemerintah memang tengah merancang kebijakan pelabelan BPA pada galon isi ulang bermerek untuk mengantisipasi dampak kesehatan pada masyarakat luas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas