Kasus Monkeypox Muncul Lagi, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran
Kemenkes keluarkan Surat Edaran No HK. 02.02/C/4408/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Monkeypox kembali muncul di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) keluarkan Surat Edaran No HK. 02.02/C/4408/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia.
Baca juga: WHO Ganti Nama Monkeypox Jadi MPOX
Mpox (Monkeypox) merupakan emerging zoonosis yang disebabkan virus Monkeypox (anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae).
Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar 2 – 4 minggu.
Namun dapat berkembang menjadi berat hingga kematian (Case Fatality Rate 3 - 6 persen) .
Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang.
"Atau hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut," tulis surat edaran tersebut, Jumat (20/10/2023).
Surat edaran iniditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan mpox.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang harus dilakukan:
1. Kantor Kesehatan Pelabuhan
a. Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang).
Juga pada alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
b. Memantau perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi antara lain: