Kasus Monkeypox Muncul Lagi, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran
Kemenkes keluarkan Surat Edaran No HK. 02.02/C/4408/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
f. Menyebarluaskan informasi tentang mpox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
g. Berkoordinasi dengan dinas atau instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya termasuk dalam penilaian risiko.
h. Meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama menyasar kelompok berdasarkan temuan kunci.
3. Laboratorium Kesehatan Masyarakat
a. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam pengelolaan spesimen (pengambilan dan pengiriman spesimen) kasus mpox.
b. Berkoordinasi dengan laboratorium rujukan yang ditunjuk.
c. Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan;
d. Menginput hasil pemeriksaan spesimen di dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id/index.rpd pada menu pencatatan Monkeypox bagi laboratorium Pemeriksa.
e. Mengirimkan spesimen dengan hasil pemeriksaan positif mpox ke Laboratorium
Prof. Sri Oemiyati/Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, untuk dilakukan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).
4. Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
a. Memantau perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi antara lain:
1) https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus dan negara terjangkit);
2)https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news ; https://www.who.int/indonesia/news/infographics (update perkembangan kasus global dan pesan komunikasi risiko);
3) https://link.kemkes.go.id/FAQMpox (FAQ);
4)https://link.kemkes.go.id/VideoSosialisasiPedomanMpox (video sosialisasi); dan 5) https://link.kemkes.go.id/VideoKIEMpox (media KIE).
b. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di fasyankes.
Termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi, layanan HIV/AIDS, dsb) melalui gejala ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.
Pencegahan, deteksi dan
respon mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox) tahun 2023 yang dapat diunduh melalui:
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedoman-pencegahan-danpengendalian-mpox-monkeypox-2023/view ;
c. Meningkatkan kewaspadaan dan proaktif untuk menemukan kasus khususnya di layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS, dan layanan Konseling dan Testing HIV (KT-HIV).
Melibatkan jejaring komunitas kunci sehingga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa stigma dan diskriminasi;
d. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dirjen P2P melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan
Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
Selanjutnya di entri ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id/index.rpd pada menu pencatatan Monkeypox;
e. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes.
f. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
g. Menyebarluaskan informasi tentang mpox kepada petugas dan masyarakat.
h. Meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama menyasar kelompok berdasarkan temuan kunci; dan
i. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat setempat mengenai pencatatan dan pengelolaan spesimen.