Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Empat Catatan Ombudsman ke Pemerintah Soal Transisi Penerapan KRIS BPJS Kesehatan

Ada 4 catatan Ombudsman RI terkait hal-hal yang harus diperhatikan saat fase transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Empat Catatan Ombudsman ke Pemerintah Soal Transisi Penerapan KRIS BPJS Kesehatan
Tribunnews/Fersianus Waku
Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan empat catatan kepada pemerintah mengenai hal-hal yang harus diperhatikan saat fase transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan menuju penerapan penuh pada Juli 2025.

Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, disparitas layanan rumah sakit selama ini menjadi penyebab utama maladministrasi pelayanan kesehatan.

Ia berharap, KRIS diharapkan membawa semangat baru terurainya disparitas layanan kesehatan di rumah sakit.

Selain itu, Robert juga berharap KRIS dapat mentransformasikan pelayanan kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang adil dan setara, sesuai dengan amanat konstitusi.

Adapun untuk catatan pertama, kata dia, pemerintah wajib memastikan fasilitas dasar rumah sakit sudah terpenuhi sebagai prasyarat pemberlakuan KRIS.

“Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pemda wajib mengaudit secara menyeluruh pemenuhan fasilitas rumah sakit KRIS hanya dapat terselenggara dengan baik jika fasilitas primer dari rumah sakit sudah tersedia,” kata Robert dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Berita Rekomendasi

Kedua, Ombudsman meminta pemerintah memastikan kuantitas maupun kualitas Sumber Daya Kesehatan (SDMK) di rumah sakit.

Menurut Robert, pemerintah saat ini terkesan hanya fokus kepada peningkatan kualitas infrastruktur kesehatan.

Namun, cenderung abai terhadap upaya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.

Ia mengatakan, Ombudsman melihat hilirisasi SDMK menjadi kunci bagi upaya optimalisasi kelas layanan yang terstandarisasi.

Baca juga: Sistem KRIS Mirip Perubahan KA Era Jonan, Ini Bedanya dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Temuan pihaknya di beberapa daerah, sebagai contoh, fasilitas Cath Lab jantung sudah tersedia di rumah sakit, tetapi dokter spesialisnya yang tidak ada.

"Kami meminta Kemenkes memberikan fokus khusus terhadap ketersediaan SDMK ini,” imbuh Robert.

Ketiga, pemerintah diminta menetapkan skema pembayaran iuran yang berkeadilan. Penetapan iuran baru mesti didahului sosialisasi dan konsultasi publik.

"Hal ini krusial guna mengantisipasi adanya isu out of pocket ataupun peserta JKN yang beralih menjadi peserta non-aktif,” tutur Robert.

Baca juga: Sistem KRIS Permudah Pasien Urus Rujukan dan Tidak Antre di UGD

Selain itu, rencana pemberlakuan iuran baru tersebut dikatakan mesti meresonansi pada kesadaran pengelola rumah sakit untuk membenahi tata kelola layanan mereka.

Besaran iuran peserta bergantung hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal.

"Ombudsman Pusat dan Kantor-Kantor Perwakilan di 34 Propinsi proaktif memantau dan mengawasi sejauh mana rumah sakit mitra BPJS memanfaatkan fase transisi ke depan untuk sungguh berbenah,” jelas Robert.

Keempat, KRIS harus menghadirkan tingkatan lanjut bagi perbaikan layanan kesehatan masyarakat.

Robert menyebut, pemberlakuan standar itu tidak boleh sebatas standar ruang perawatan. Namun, lebih-lebih lagi standar layanan medis dan bahkan non-medis.

Robert ingin keadilan akses yang menjadi inti semangat dari standarisasi tersebut tidak boleh berarti kesetaraan untuk memperoleh layanan yang buruk.

Namun, kesetaraan dalam menikmati hak dan jaminan layanan kesehatan yang prima.

“KRIS tidak boleh malah menarik mundur mutu saat ini dan menurunkan standar layanan, tidak boleh adil tetapi adil dalam keburukan," tutur Robert.

"Pada tingkat minimum, setiap warga dan daerah memiliki standar minimum tertentu dalam pemenuhan layanan," lanjutnya.

"Keadilan sosial antar-warga dan keadilan regional antar-wilayah menjadi narasi besar yang menjadi semangat di balik pemberlakuan KRIS sebagaimana ditetapkan Perpres Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Robert kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas