Viral Soal Bahaya WHO Pandemic Treaty, Begini Tanggapan Kemenkes
Ramai beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty.
Berikut isi postingannya:
"Masalahnya jika Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.
Di anggap melanggar hukum bisa di penjara atau denda Rp 500 juta
Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta
Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy TreatyJadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi
Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO
Ini yg jadi masalah besar, rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis.
Sudah ada beberapa Negara yg menolak WPT ini
Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris sudah menolak
Tinggal sebentar lagi tgl 27 Mei harusnya kita bersama menolak, kalau tidak banyak yg menolak , Bakal di tandatangani pejabat pro WHO.
Baca juga: AHF Kritisi Pembahasan Perjanjian Pandemi WHO: Dilakukan Serba Tertutup, Jangan Sampai Rugikan RI
Lantas benarkah pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty?
Terkait hal ini Kementerian Kesehatan RI di akun Instagram, @kemenkes_ri yang diunggah pada 22 Mei 2024 pun membantah informasi tersebut.
Baca juga: Menlu RI Dukung Pandemic Treaty Untuk Pemerataan Vaksin