Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pengidap Migrain Jangan Konsumsi Obat Nyeri Kepala Lebih dari 15 Hari dalam Sebulan 

Batas penggunaan obat selama 15 hari dalam 1 bulan, khusus untuk obat-obat pereda nyeri kepala sederhana seperti paracetamol atau ibuprofen. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengidap Migrain Jangan Konsumsi Obat Nyeri Kepala Lebih dari 15 Hari dalam Sebulan 
Freepik
Ilustrasi sakit kepala jenis migrain 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengidap migrain jangan mengonsumsi obat nyeri kepala selama lebih dari 15 hari dalam sebulan. 

Jika dilakukan, maka dapat menyebabkan medication-overuse headache (MOH) atau sakit kepala akibat dosis obat berlebihan.

Hal ini disampaikan oleh Dokter spesialis neurologi dr. Henry Riyanto Sofyan, Sp.N(K) dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM). 

"Ada jumlah hari menggunakan obat tersebut. Jadi membatasi penggunaan obat tidak boleh lebih dari 15 hari dalam satu bulan," kata Henry, Kamis (13/6/2024). 

Henry menerangkan, batas penggunaan obat selama 15 hari dalam 1 bulan, khusus untuk obat-obat pereda nyeri kepala sederhana seperti paracetamol atau ibuprofen. 

Sedangkan bagi obat yang bersifat kompleks atau campuran batas penggunaannya lebih pendek yakni hanya 10 hari konsumsi.

Berita Rekomendasi

"Ketika dia sudah melebihi penggunaan 10 hari atau 15 hari dalam satu bulan, selama tiga bulan maka nyeri kepalanya akan berubah polanya atau dikatakan memburuk dari sisi kedokteran," lanjut Henry.

Lebih lanjut Henry pun menjelaskan alasan kenapa tidak boleh melebihi aturan tersebut. 

Obat pereda nyeri kepala,  memiliki sifat aborsif atau baru digunakan ketika gejala nyeri di kepala muncul.

Berbeda dengan obat demam yang dikonsumsi rutin sesuai jadwal.

"Namun jangan sampai penggunaannya ini berlebihan. Biasanya saya pakai dalam waktu 1 minggu, ketika dalam 1 minggu batasi kurang dari 3 hari atau 2 hari," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas