Pengidap Migrain Jangan Konsumsi Obat Nyeri Kepala Lebih dari 15 Hari dalam Sebulan
Batas penggunaan obat selama 15 hari dalam 1 bulan, khusus untuk obat-obat pereda nyeri kepala sederhana seperti paracetamol atau ibuprofen.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengidap migrain jangan mengonsumsi obat nyeri kepala selama lebih dari 15 hari dalam sebulan.
Jika dilakukan, maka dapat menyebabkan medication-overuse headache (MOH) atau sakit kepala akibat dosis obat berlebihan.
Hal ini disampaikan oleh Dokter spesialis neurologi dr. Henry Riyanto Sofyan, Sp.N(K) dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM).
"Ada jumlah hari menggunakan obat tersebut. Jadi membatasi penggunaan obat tidak boleh lebih dari 15 hari dalam satu bulan," kata Henry, Kamis (13/6/2024).
Henry menerangkan, batas penggunaan obat selama 15 hari dalam 1 bulan, khusus untuk obat-obat pereda nyeri kepala sederhana seperti paracetamol atau ibuprofen.
Sedangkan bagi obat yang bersifat kompleks atau campuran batas penggunaannya lebih pendek yakni hanya 10 hari konsumsi.
"Ketika dia sudah melebihi penggunaan 10 hari atau 15 hari dalam satu bulan, selama tiga bulan maka nyeri kepalanya akan berubah polanya atau dikatakan memburuk dari sisi kedokteran," lanjut Henry.
Lebih lanjut Henry pun menjelaskan alasan kenapa tidak boleh melebihi aturan tersebut.
Obat pereda nyeri kepala, memiliki sifat aborsif atau baru digunakan ketika gejala nyeri di kepala muncul.
Berbeda dengan obat demam yang dikonsumsi rutin sesuai jadwal.
"Namun jangan sampai penggunaannya ini berlebihan. Biasanya saya pakai dalam waktu 1 minggu, ketika dalam 1 minggu batasi kurang dari 3 hari atau 2 hari," tutupnya.