Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Mengandung Natrium Dehidroasetat yang Tak Aman untuk Pangan, Roti Okko Ditarik Dari Peredaran,

BPOM melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko karena engandung bahan pengawet berbahaya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengandung Natrium Dehidroasetat yang Tak Aman untuk Pangan, Roti Okko Ditarik Dari Peredaran,
Freepik
Ilustrasi roti. BPOM melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko karena engandung bahan pengawet berbahaya 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTABadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food Bandung, harus ditarik dari peredaran dan harus dihentikan produksinya.

Hal ini merujuk pada hasil inspeksi dan uji lab yang dilakukan BPOM, usai merebaknya berita terkait roti asal Bandung ini mengandung bahan pengawet berbahaya atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).

Baca juga: BPOM Rilis Hasil Uji Laboratorium Roti Aoka, Tak Mengandung Pengawet Kosmetik Natrium Dehidroasetat




BPOM menjelaskan, pihaknya melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium,” tulis BPOM dikutip Rabu (24/7/2024).

Adapun hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” lanjut BPOM.

BERITA TERKAIT

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas