Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Jokowi Teken PP Kesehatan: Larang Jual Rokok Eceran hingga Larang Iklan Makanan Olahan Gula Tinggi

Jokowi telah meneken PP Kesehatan. Ada beberapa aturan baru yang tertuang dalam PP tersebut dan berikut penjelasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Jokowi Teken PP Kesehatan: Larang Jual Rokok Eceran hingga Larang Iklan Makanan Olahan Gula Tinggi
Instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan operasional Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024). Jokowi telah meneken PP Kesehatan. 

Tak hanya iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," demikian bunyi Pasal 200 huruf b di PP Kesehatan tersebut.

Baca juga: Wacana Pedagang Rokok Dilarang Jualan di Jarak 200 Meter dari Sekolah Dinilai Tak Efektif

Lewat aturan itu pula, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya.

Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.

Tak cuma mengatur soal sarana iklan, pemerintah juga berhak mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 194 ayat (4) PP Kesehatan yang berbunyi:

"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas