PP No 28 Tahun 2024 Soal Kesehatan Dikritik, Dinilai Bisa Hancurkan Industri Tembakau Lokal
Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan menuai kritik. Industri tenbakau lokal tercancam gulung tikar.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang hingga penjualan rokok di radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kebijakan ini menuai kritik.
Baca juga: IDI Hormati Putusan MK yang Tolak Uji Formil UU Kesehatan
Kritik datang dari Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan.
PP 28/2024 yang diterbitkan pada 26 Juli 2024 itu dinilai lebih banyak mengatur soal bisnis rokok dibanding soal kesehatannya.
"Industri hasil tembakau (IHT) legal harus menyesuaikan diri," katanya kepada Tribun Network, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, IHT lokal berpotensi gulung tikar akibat restriksi atau pembatasan produksi.
Industri rokok kretek kelas menengah ke bawah yang banyak menyerap hasil petani tembakau diyakini berdampak langsung.
Baca juga: Eksistensi Sigaret Kretek Tangan Tak Lekang Oleh Zaman
Dia memandang adanya indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri.
"Ini jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," ujar Henry.
Sebelum adanya PP 28/2024, Henry mengatakan IHT sudah kewalahan menyusul kebijakan fiskal yang eksesif.
Sejak 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit pasca pandemi Covid-19.
Situasi IHT legal terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target.
GAPPRI mencatat produksi rokok mengalami penurunan dan akan semakin sulit dengan diterbitkannya PP 28/2024.