Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

PP Kesehatan Perketat Regulasi Terkait Susu Formula Bayi, Berikut Isi Pasal 33 Nomor 28 Tahun 2024

PP Kesehatan telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya, simak isi Pasal 33 Nomor 28 Tahun 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PP Kesehatan Perketat Regulasi Terkait Susu Formula Bayi, Berikut Isi Pasal 33 Nomor 28 Tahun 2024
NATIONAL INSTITUTE OF KOREAN LANGUAGE
Ilustrasi susu formula - PP Kesehatan telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya, simak isi Pasal 33 Nomor 28 Tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya.

Aturan tersebut mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.

Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Pasal 33 yang berbunyi, "Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif."

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, menegaskan aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.

"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA)," jelas Indah di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif, sebagai berikut:

  1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
  2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;
  3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;
  4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
  5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;
  6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Untuk diketahui, pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

Baca juga: Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Rincian Aturannya dalam PP Kesehatan

Berita Rekomendasi

"Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting."

"Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat," terang Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Lovely Daisy.

"Sehingga pada PP Nomor 28 tahun 2024, konsen ini telah diadopsi seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru."

"Resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 tentang 'Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children' (Mengakhiri Promosi Makanan yang Tidak Tepat untuk Bayi dan Anak Kecil) mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan dari WHA tersebut, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas