Sosok Prof Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional, Dosen IPB. Pernah Bongkar Kerawanan Pangan
Nama Prof Dadan Hindayana muncul saat kabar Reshuffle Kabinet Jokowi beredar. Ia disebut akan memimpin Badan Gizi Nasional. Berikut ini profilnya.
Penulis: Anita K Wardhani
Sebelum dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional Prof Dadan sempat menyampaikan analisanya terkait polemik wisata cahaya malam atau Glow di Kebun Raya Bogor.
Menurutnya, spectrum cahaya yang ditanggap manusia dengan hewan berbeda.
Dadan Hindayana menjelaskan visible light yang dapat ditangkap oleh indra manusia ada dikisaran 400 - 700 nm (nanometer).
"Harus diketahui yang sangat berpengaruh terhadap proses fotosintesis tumbuhan ada pada panjang gelombang 450-495 nm untuk warna biru dan 620 - 750 nm warna merah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, selain jenis warna, penting diketahui seberapa besar intensitas cahaya yang digunakan.
"Menarik untuk dikaji jika kita menggunakan spectrum warna selain biru dan merah, misalnya hijau apakah itu akan mempengaruhi proses visiologi tumbuhan di malam hari," jelasnya.
Ia menjelaskan ada beberapa serangga yang selain UV juga bisa melihat warna lain, misal lalat bisa juga melihat hijau, lebah dapat juga melihat biru dan kuning.
Sementara itu adaptasi tumbuhan dan asosiasinya dalam kehidupan manusia sudah berjalan selama manusia hidup.
Ia mencontohkan pohon mangga yang dipastikan berasal dari kebun dan mungkin hutan, dapat beradaptasi dengan baik di pekarangan rumah dengan penyinaran yang intens di malam hari.
"Mangga itu tetap hidup dan bahkan berbuah lebat setiap musim. Selain itu, hewan yang berasosisai dengan pohon mangga, diantaranya kelelawar juga hadir di pemukiman," tukasnya.
Sehingga katanya, tidak heran bila memarkirkan kendaraan di bawah pohon mangga, pagi harinya kotor dengan kotoran hewan.
Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 15 Agustus kemarin.
"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 perpres tersebut dikutip Tribunnews, Minggu, (18/8/2024).
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.