Sosok Prof Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional, Dosen IPB. Pernah Bongkar Kerawanan Pangan
Nama Prof Dadan Hindayana muncul saat kabar Reshuffle Kabinet Jokowi beredar. Ia disebut akan memimpin Badan Gizi Nasional. Berikut ini profilnya.
Penulis: Anita K Wardhani
Ia lulus dari kampus tersebut pada 2000.
Saat ini, ia menjadi dosen untuk program studi Entomologi.
Selain menjadi dosen di IPB, Dadan pernah menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan Banau Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pandangan Soal Rawa Pangan hingga Program Gizi untuk Indonesia Emas 2045
Penyuka olahraga golf ini sebelum dilantik sempat mengungkapkan pandangannya tentang gizi dan pangan untuk generasi Indonesia di masa depan.
Dadan mengungkapkan ide ini saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas pada Senin (12/8/2024).
Melansir media kampus Identitas terbitan Universitas Hasanuddin, Makassar, Dadan menyampaikan materi tentang pangan dan gizi nasional menuju Indonesia Emas 2045, sebuah tema yang sesuai tugasnya di Badan Gisi Nasional sejak Senin (19/8/2024) hari ini.
Dadan menyampaikan pandangannya soal dunia yang sedang mengalami kerawanan pangan.
Mengutip World Food Programme (WFP), ia menyebut 71 negara terancam rawan pangan, artinya mencangkup kurang lebih 309 juta penduduk.
“Produksi pangan di dunia sebenarnya lebih dan tidak seimbang. Ada beberapa negara yang pangannya berlebihan dan ada negara yang kekurangan pangan sehingga negara maju cenderung menguasai negara berkembang,” ungkap Dosen Proteksi Tanaman tersebut seperti dikutip Identitasunhas.com.
Dadan juga menjelaskan, penduduk Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Diperkirakan akan mencapai puncaknya sebanyak 325 juta pada 2060.
“Ironi bagi kita, penduduk Indonesia bertambah 3 juta pertahun. Seharusnya lahan bertambah kurang lebih 94 ribu hektare, namun yang terjadi lahan Indonesia berkurang sekitar 100 ribu hektare,” ujarnya.
Tekanan jumlah penduduk Indonesia yang semakin pesat mengakibatkan lahan pertanian berubah fungsi menjadi perumahan, pabrik, jalan, dan kepentingan lainnya. Artinya setiap tahun Indonesia kehilangan potensi produksi sekitar 330 ton atau bisa memberi makan 2,8 juta jiwa.
Ia pun berharap surat keputusan turunan dari Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan segera dikeluarkan agar tak terjadi peralihan fungsi lahan.