Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Sosok Prof Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional, Dosen IPB. Pernah Bongkar Kerawanan Pangan

Nama Prof Dadan Hindayana muncul saat kabar Reshuffle Kabinet Jokowi beredar. Ia disebut akan memimpin Badan Gizi Nasional. Berikut ini profilnya.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Sosok Prof Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional, Dosen IPB. Pernah Bongkar Kerawanan Pangan
Kompas.com
Nama Prof Dadan Hindayana muncul saat kabar Reshuffle Kabinet Jokowi beredar. Ia disebut akan memimpin Badan Gizi Nasional. Berikut ini profilnya 

Lembaga tersebut terdiri dari pengarahan dan pelaksana. Untuk pengarahan akan dipimpin oleh Ketua, sementara pelaksana dipimpin oleh Kepala.

Pada pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.

Adapun sasaran dari Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi terhadap peserta didik.

Pada aturan ini tertera jenjang pendidikan yang disasar oleh Badan Gizi Nasional mulai anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Selanjutnya, Badan Gizi Nasional juga menyasar anak pra sekolah yakni anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Badan Gizi Nasional Bakal Urus Makan Sehat Program Subianto-Gibran?

Dikutio Kompas.com, ide pembentukan Badan Gizi Nasional pernah dilontarkan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko pada Februari 2024.

Budiman mengatakan, pembentukan badan tersebut untuk mewujudkan program makan bergizi gratis yang merupakan program andalan dari Prabowo-Gibran saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Berita Rekomendasi

Nampaknya, pembentukan Badan Gizi Nasional sejalan dengan rencana tersebut.

Sebab, dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024, disebutkan bahwa badan tersebut dibentuk dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas.

Oleh karenanya, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.

Untuk itu, pemerintah dikatakan perlu melakukan upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Hanya saja, seperti dijelaskan di atas, ada perbedaan sasaran dari pemenuhan gizi dari Badan Gizi Nasional ini dan program bergizi gratis.

Perihal tugas tersebut juga dengan jelas termaktub pada Pasal 3 yang menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Terkait pendanaan Badan Gizi Nasional, Pasal 53 menyebutkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tetapi, boleh juga berasal sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundagn-undangan

Lebih lanjut, badan ini nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala. Tetapi, dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki susunan organisasi yang terdiri dari dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas