Mengenal Whip Pink dan Alasan Mengapa AS Melarangnya Sejak 5 Tahun Lalu
jagat media sosial Indonesia mulai dari TikTok, X, hingga Instagram mendadak diramaikan oleh pembahasan mengenai sebuah benda bernama Whip Pink.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, jagat media sosial Indonesia mulai dari TikTok, X, hingga Instagram mendadak diramaikan oleh pembahasan mengenai sebuah benda bernama Whip Pink. Bagi masyarakat umum, benda ini sekilas terlihat seperti tabung whipped cream biasa yang sering kita temukan di kafe-kafe sebagai pelengkap tampilan estetik di atas kopi atau kue.
Namun, di balik warna kemasannya yang cerah dan tren "estetik" yang sedang viral, tersimpan kisah kelam tentang penyalahgunaannya.
Secara fungsi yang tepat, whipped cream adalah bahan kuliner yang memberikan tekstur lembut pada makanan. Dalam industri makanan, gas Nitrous Oxide (N2O) digunakan sebagai pendorong (propelan) agar krim cair bisa keluar menjadi busa lembut.
Di dunia medis, N2O juga dikenal sebagai "gas tawa" (laughing gas). Gas ini digunakan secara legal oleh tenaga profesional seperti dokter gigi atau ahli bedah sebagai anestesi ringan untuk memberikan efek rileks dan penghilang rasa sakit pada pasien saat prosedur medis tertentu.
Fenomena Whip Pink: Bukan Sekadar Estetika
Lantas, mengapa benda ini mendadak ramai diperbincangkan? Ternyata, tren global menunjukkan bahwa tabung ini menjadi alternatif baru bagi kalangan anak muda untuk mendapatkan efek mabuk atau "teler" secara instan dan murah.
Produk yang kini dijuluki netizen sebagai "Whip Pink" ini sering kali dipasarkan dengan botol kaleng berwarna pink mencolok untuk mengejar nilai estetika di media sosial. Namun, jika menilik situs resminya, produk ini sebenarnya bukan krim konsumsi, melainkan tabung gas nitrous oxide bertekanan.
Dalam dunia penyalahgunaan zat, gas ini disebut dengan nama "Whippits", yaitu cartridge kecil berisi N2O yang disalahgunakan dengan cara dihirup langsung untuk mendapatkan efek euforia singkat, rasa melayang, atau halusinasi ringan.
Meskipun terlihat mudah didapat dan legal secara fungsi kuliner, menghirup gas ini secara sengaja tanpa pengawasan medis adalah tindakan yang sangat berbahaya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI baru-baru ini mengeluarkan peringatan serius mengenai fenomena ini. Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa di luar konteks medis, N2O yang disalahgunakan sebagai inhalan dapat berakibat fatal.
"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Penyalahgunaan ini menyebabkan tubuh kekurangan oksigen secara mendadak karena paru-paru terisi oleh gas pendorong, bukan udara bersih. Jika otak kekurangan oksigen bahkan hanya dalam hitungan menit, kerusakan permanen hingga henti jantung bisa terjadi.
Baca juga: Kepala BPOM Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink Gas bagi Tubuh
Amerika Serikat Sudah Melarangnya Sejak 5 Tahun Lalu
Fenomena ini sebenarnya merupakan masalah lama di negara-negara maju. Amerika Serikat, misalnya, sudah lama memandang penyalahgunaan gas tawa sebagai ancaman serius bagi kesehatan publik, terutama di kalangan remaja.
Kesadaran akan bahaya ini memuncak pada tahun 2021, tepat lima tahun yang lalu. Negara bagian New York resmi mengeluarkan undang-undang yang melarang penjualan tabung gas whipped cream (chargers) kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun.
Langkah ini diambil setelah otoritas setempat menemukan ribuan sampah tabung kosong di jalanan yang menandakan tingginya angka penyalahgunaan inhalan tersebut. Pemerintah AS melalui CDC (Centers for Disease Control and Prevention) juga telah lama mengkategorikan N2O sebagai zat yang berisiko menyebabkan Sudden Sniffing Death Syndrome atau kematian mendadak akibat menghirup zat kimia.
Belajar dari regulasi ketat di Amerika Serikat, mungkinkah Indonesia juga perlu memperketat akses pembelian tabung gas N2O demi melindungi generasi muda?
Baca juga: Penggunaan Whip Pink untuk Kegiatan Non Medis: Tren Global yang Perlu Diwaspadai di Indonesia
Baca tanpa iklan