Unreg, Fitur Khusus Pantau Keamanan Data Registrasi Kartu
Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa tahu apakah ada orang yang menyalahgunakan data kependudukannya, sehingga bisa segera dilakukan tindakan.
Editor: Content Writer
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan operator kartu seluler, akan menciptakan fitur khusus untuk mengecek aktif atau tidaknya nomor seluler. Fitur ini disebut Unreg, yang sudah diatur di UU No. 24.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad Ramli mengatakan, fitur ini dibuat untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang takut data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) disalahgunakan.
Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa tahu apakah ada orang yang menyalahgunakan data kependudukannya, sehingga bisa segera dilakukan tindakan pencegahan.
"Jadi kalau misalnya, ada teman ingin mengetahui NIK saya digunakan berapa nomor, maka tinggal kirim ke nomor SMS tertentu menggunakan format yang telah disediakan oleh operator. Di situ akan ketahuan nomor NIK yang dipakai orang lain," ucap Ramli saat ditemui di Forum Merdeka Barat (FMB) 9, di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Rencananya fitur cek data tersebut bisa diakses mulai pertengahan November 2017 ini dengan bantuan operator.
Ramly menjelaskan, fitur memang tidak dapat diakses langsung masyarakat karena dikhawatirkan yang melakukan pengecekan bukan pemilik asli nomor tersebut.
Pengecekan hanya bisa diakses melalui SMS dengan format khusus, seperti yang disebutkan sebelumnya ataupun melalui website operator.
"Tidak perlu khawatir, operator akan siapkan cek data mulai 13 november nanti, operator sudah siap," lanjutnya, "jika ingin mengecek nomor dari SIM card dari operator berbeda, maka bisa dicek di web provider SIM card itu," pungkas Ramli.
Saat ini, sudah ada 46.559.400 pelanggan yang melakukan registrasi, mulai dari 31 Oktober-7 November dalam jangka satu minggu. Kemenkominfo mengapresiasi hal ini. Namun, persentase kegagalan dalam registrasi masih berada di atas 20%. Pelanggan diharap dapat berkolaborasi dengan gerai provider.
Ketut sendiri menjelaskan bahwa kewajiban ini dibutuhkan untuk menghindari banyaknya penipuan sms yang sering terjadi sekarang-sekarang ini.(*)