Kemenaker: Data Implementasi Skala Upah Belum Ada
Menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, Kemenaker belum memiliki data terkait.
Editor: Content Writer
Menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah oleh Kementerian Ketenagakerjaan Maret 2017 lalu, Kemenaker belum memiliki data terkait implementasi skala upah tersebut.
Hal ini disebabkan oleh belum adanya laporan dari Dinas Ketenagakarjaan daerah terkait data tersebut.
“Kami belum mendapatkan data-data dari dinas Kabupaten dan Kota,” ungkap Adriani selaku Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (7/1/2018).
Keterlambatan laporan Dinas Ketenagakerjaan Daerah ini disebabkan banyaknya indikator yang harus dipertimbangkan dalam penilaian. Hal ini membuat proses penyusunan struktur pun menjadi kompleks, khususnya untuk pekerja di level menengah ke atas.
Banyak indikator yang harus dipertimbangkan, indikator tersebut antara lain jabatan, yang diartikan sebagai sekelompok fungsi dan tugas dalam organisasi perusahaan. Lalu indikator golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Hal ini juga diungkapkan oleh Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Harjanto.
“Relasi antara lama kerja, skill, dan pendidikan itu kompleks sehingga tak mudah menentukan struktur dan skala upahnya,” ungkap Harjanto (5/1/2018).
Lebih lanjut Harjanto mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa perusahaan yang memang sudah menerapkan hal tersebut untuk pekerja di level menengah ke bawa. Namun, ia mengaku belum memiliki data tersebut.
“Terutama bagi pekerja di level operator memang sudah diterapkan, namun kami belum punya data yang memadai karena baru dimulaipada 17 Oktober,” jelas Harjanto. (*)