Menaker Hanif Canangkan Peringatan Bulan K3 Nasional 2018
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mencanangkan peringatan Hari K3 Nasional sebagai tanda dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Editor: Content Writer
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mencanangkan peringatan Hari K3 Nasional sebagai tanda dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2018 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh tanah air setiap tanggal 12 Januari.
Menaker Hanif mengatakan momentum peringatan bulan K3 ini sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 di Indonesia.
Semua pihak harus turun tangan untuk bekerja sama agar budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan lingkungan masyarakat umum di seluruh tanah air.
“Penerapan budaya K3 merupakan bagian integral pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia,” kata Menaker Hanif dalam upacara puncak peringatan Bulan K3 Nasional di Surabaya, Jawa TImur pada (12/1).
Peringatan Hari K3 tahun 2018 ini merupakan tahun keempat bagi bangsa Indonesia secara terus menerus berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dalam mewujudkan “Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”. Sedangkan tema pokok Bulan K3 2018 ini adalah “Melalui Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kita Bentuk Bangsa yang Berkarakter”.
Menaker Hanif mengatakan pemerintah saat ini masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur sebagai antara lain jalan tol, fasilitas kereta api, jembatan dan fasilitas transportasi lain baik udara, darat maupun laut serta sarana-prasarana penunjang lainnya.
“Program pembangunan tersebut harus didukung oleh penerapan K3 agar pelaksanaannya jangan sampai menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” kata Hanif.
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bukan hanya menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa serta gangguan kesehatan bagi pekerja tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh bahkan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas.
”Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja. Karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal,” kata Hanif.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan jumlah kasus kecelakaan kerja terus menurun. Tahun 2015 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus, sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus, sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6%. Sedangkan sampai Bulan Agustus tahun 2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus.
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3. Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya dibidang K3.
Apabila K3 terlaksana dengan baik maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya yang tidak perlu dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat, dan meningkatnya produktivitas kerja. pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing global.
Dalam kesempatan ini Menaker Hanif menghimbau, mengajak, dan mendorong agar semua Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, para Cendikiawan, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, asosiasi, pimpinan perusahaan, pekerja, masyarakat lain-lainnya, melakukan upaya-upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing.
Sehingga budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat kerja dan masyarakat umum di seluruh tanah air.
Adapun rangkaian kegiatan dalam rangka bulan K3 nasional tahun 2018 diantaranya penyerahan penghargaan Pembina K3 kepada bupati/walikota. Penghargaan Zero Accident (Kecelakaan Nihil), penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta program pencegahan dan penanggulangan HIV.(*)