Revisi Permen TKA Berkeahlian akan Segera Dirampungkan
Kementerian Ketenagakerjaan akan segera merampungkan revisi peraturan menteri terkait tenaga kerja asing berkeahlian di bidang teknologi dan informasi
Editor: Content Writer
Kementerian Ketenagakerjaan akan segera merampungkan revisi peraturan menteri terkait tenaga kerja asing berkeahlian di bidang teknologi dan informasi.
Kepala Subdit Analis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kemenaker, Yanti Nurhayati Ningsih menjelaskan pihaknya sedang menggelar rapat koordinasi untuk membuat rumusan substansi dari revisi beleid yang dirancang untuk mengakomodir sifat pekerjaan di bidang IT yang berbeda dari sektor lainnya.
“Kita sedang buat untuk bidang IT yang agak unik karena ada yang bisa kerja di beberapa perusahaan sekaligus. Selama ini yang boleh kan untuk jabatan direktur, komisaris, nah sekarang mau kita ubah. Kita dikasih waktu dua minggu,” ujarnya seperti dilansir dari Bisnis.com, Senin (05/02/2018).
Dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, disebutkan bahwa TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan paling tidak lima tahun, memiliki NPWP, kepesertaan jaminan sosial, dan beberapa hal lain.
Lebih lanjut Yanti menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah merumuskan substansi permasalahan yang selama ini dinilai menghambat tenaga kerja asing. Salah satunya terkait waktu kerja, perizinan imigrasi dan tinggal di Indonesia. Untuk membahas revisi permen ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Revisi permen ini juga sejalan dengan instruksi yang diberikan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo, terkait penyederhanaan perizinan tenaga kerja asing (TKA) berkeahlian ke Indonesia. Perizinan ini masih dinilai rumit dan masih banyak mendatangkan keluhan dari pengusaha yang ingin mendatangkan TKA berkeahlian ke Indonesia. Apalagi dengan berkembangnya teknologi yang amat pesat dan kesediaan tenaga kerja dalam negeri yang masih terbatas.
“Levelnya juga selama ini kan professional seperti direksi dan komisaris, nanti akan kita atur lebih spesifik apakah untuk advisor, programmer coding, yang jelas masih tenaga ahli,” jelasnya.
Berdasarkan data Kemenaker, jumlah TKA di Indonesia sepanjang Januari-November 2016 mencapai 74.183, TKA asal China mendominasi sebanyak 21.271, disusul jumlah TKA dari Jepang yang berjumlah 12.490, Korea Selatan sebanyak 8.424, India sebanyak 5.059, dan Malaysia sejumlah 4.138. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.