Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker : Perpres TKA Tingkatkan Lapangan Pekerjaan dan Perbaiki Iklim Investasi

Menaker mengatakan tujuan terbitnya Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang TKA untuk meningkatkan lapangan pekerjaan melalui perbaikan iklim investasi

Editor: Content Writer
zoom-in Menaker : Perpres TKA Tingkatkan Lapangan Pekerjaan dan Perbaiki Iklim Investasi
dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI

Hingga saat ini kata Menteri Hanif, pemerintah tak pernah membiarkan atau mengabaikan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di lapangan. Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas imigrasi, polisi, dan pemerintah daerah, pemerintah selalu melakukan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan TKA.

Adapun tindakan pengawasan terhadap TKA, Menaker Hanif mengungkapkan jumlah nota pemeriksaan terkait pelanggaran norma penggunaan TKA di seluruh Indonesia tahun 2016 sebanyak 848 pelanggaran dan menurun setahun berikutnya menjadi 775 pelanggaran.

Sementara jumlah TKA yang direkomendasikan keluar dari lokasi kerja pada tahun 2016 sebanyak 794 TKA dan menurun drastis pada tahun 2017 menjadi 236 TKA. “Jumlah rekomendasi tindakan keimigrasian deportasi ke Imigrasi tahun 2016-2017 sebanyak 278 TKA dideportasi,” kata Menteri Hanif.

Karenanya, Menaker Hanif meminta agar semua pihak tidak terlalu khawatir terkait maraknya isu TKA yang kembali mencuat menyusul terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018. “Khawatir boleh, tapi jangan terlalu khawatir kalau terlalu khawatir jadi malah tidak rasional,“ katanya.

Perkembangan jumlah TKA di Indonesia berdasarkan jumlah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dalam rentang waktu 10 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Pada tahun 2007 sebanyak 32.918 IMTA, tahun 2008 sebanyak 38.634 IMTA, tahun 2009 sebanyak 41.459 IMTA, tahun 2010 sebanyak 47.461 IMTA, tahun 2011 sebanyak 55.515 IMTA, dan tahun 2012 sebanyak 60.670 IMTA.

Pada tahun 2013 sebanyak 70.120 IMTA, tahun 2014 sebanyak 73.624 IMTA, tahun 2015 sebanyak 77.149 IMTA, tahun 2016 sebanyak 80.375 IMTA, dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 IMTA.

Berita Rekomendasi

Jumlah tersebut telah mencakup masa berlaku IMTA untuk jangka pendek maupun jangka panjang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas