Zero PLRT 2017: Penempatan TKI Sektor Domestik Lebih Diperketat
Pemerintah RI menargetkan Zero PLRT, yakni menekan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada profesi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Editor: Content Writer
Pemerintah RI menargetkan Zero PLRT, yakni menekan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada profesi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) secara bertahap. Target ini akan dicanangkan pada tahun 2017. Mulai tahun tersebut, TKI yang ditempatkan pada sektor domestik di luar negeri bukan lagi tenaga kerja yang unskilled. Tenaga kerja yang bekerja di luar negeri pada sektor domestik akan diperketat, dengan diarahkan menjadi tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan tersertifikasi.
“Jadi penempatan TKI di Asia-Pasifik tidak ditutup, hanya diperketat. Yaitu dengan cara adanya syarat kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki oleh TKI. Sehingga, walaupun mereka berkerja pada sektor domestik, mereka memiliki daya tawar, karena memiliki kompetensi dan sertifikat,” jelas Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan calon TKI PLRT di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Jakarta.
Pada tahun 2015, Pemerintah telah mengeluarkan moratorium tentang penghentian penempatan TKI untuk pengguna perorangan di 21 negara kawasan Timur Tengah, meliputi Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Jordania.
Menaker menjelaskan, penghentian penempatan TKI di Timur Tengah didasarkan pada rendahnya tingkat perlindungan pekerja oleh Negara-negara Timur Tengah. Diantaranya adanya sistem kafalah, dimana majikan menjadi sponsor atas kepemilikan TKI.
“Selain itu, upah TKI di Timur Tengah tidak sebanding dengan beban kerja yang diterima oleh para TKI itu sendiri,” lanjut Menaker.
Berbeda halnya dengan Timur Tengah, Negara-negara di Kawasan Asia-Pasifik lebih memberikan kepastian hukum dalam hal perlindungan. Namun begitu, penempatan TKI di Asia-Pasifik juga harus akan ditingkatkan kompetensinya. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan TKI itu sendiri dimana mereka memiliki daya tawar dengan adanya kompetensi yang dimiliki. Selain itu, dengan adanya kompetensi tertentu, para TKI pada sektor domestik tidak akan menanggung beban kerja terlalu besar, karena mereka akan bekerja sesuai dengan job offer-nya masing-masing yang sudah disesuaikan dengan kompetensi yang mereka miliki.
Menaker menjelaskan, keterampilan tersebut akan diasah melalui pendidikan/pelatihan dan sertifikasi. Bagi calon TKI yang belum memiliki keahlian akan dilatih melalui jalur pendidikan/pelatihan dan sertifikasi. Sedangkan calon TKI yang sudah berpengalaman akan ditingkatkan lagi keterampilannya.
“Jadi 2017 ke atas, setiap sektor harus benar-benar terampil,” jelasnya. (*)