Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Penguji Disertasi Ilmu Hukum UNPAD, Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bamsoet mengaku mendukung perlindungan Hak Intelektual Pendidikan saat menjadi penguji dalam disertasi doktor ilmu hukum UNPAD.

Editor: Content Writer
zoom-in Jadi Penguji Disertasi Ilmu Hukum UNPAD, Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan
Istimewa
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Universitas Pertanahan (UNPAD) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi penguji/oponen ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Devit Achmad Gustiyawan, secara virtual dari Jakarta, Senin (13/11/23). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Universitas Pertanahan (UNPAD) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi penguji/oponen ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Devit Achmad Gustiyawan. 

Adapun disertasi tersebut mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah Di Perguruan Tinggi Yang Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Penggunaan Yang Wajar (Fair Use) yang diatur dalam UU No.28/2014 tentang Hak Cipta.

"Penelitian ini menemukan konsep baru, yakni Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP) yang dapat melindungi hak cipta dalam perpustakaan perguruan tinggi. Konsep PHIP memberikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan moral pencipta dengan kepentingan pendidikan yang dimiliki masyarakat. Konsep ini juga menghendaki tanggungjawab negara secara aktif untuk dapat mewujudkan cita hukum konstitusional dalam mewujudkan perlindungan hak dasar pencipta," ujar Bamsoet usai menguji secara virtual disertasi Devit Achmad Gustiyawan, secara virtual dari Jakarta, Senin (13/11/23).

Turut hadir para penguji lainnya yakni, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Rika Ratna Permata dan Miranda Risang.

Baca juga: Hadiri Perayaan Diwali, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Bangun Solidaritas dan Soliditas Kebangsaan

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, konsep PHIP secara etimologi dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap hak intelektual pencipta yang harus diberikan tanpa terbatas pada penerapan prinsip kewajaran dalam dunia pendidikan. 

Dengan demikian, penggandaan dalam dunia pendidikan hanya dapat dilakukan selama tidak melebihi 25 persen dari jumlah karya cipta dengan tetap mencantumkan identitas pencipta dari setiap halaman/bagian karya tulis ilmiah.

"Disisi lain, penggandaan karya tulis dalam bidang pendidikan yang dilakukan oleh seseorang, organisasi atau badan hukum yang secara langsung atau tidak langsung memberikan manfaat ekonomi bagi bangsa, maka negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada para pencipta," jelas Bamsoet.

Berita Rekomendasi

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, selain konsep PHIP, penelitian ini juga menghasilkan beberapa temuan lain. 

Adapun temu lain itu adalah Economic Growth Stimulus Theory yang dapat diaplikasikan sebagai landasan teoritis pada penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi Indonesia selama memenuhi syarat dan standar perlindungan hak cipta.

"Serta prinsip penggunaan yang wajar juga dapat digunakan untuk mengatur penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia dengan syarat adanya sistem perlindungan dan kesadaran hukum masyarakat," pungkas Bamsoet. (*)

Baca juga: Gelar Sosialisasi Empat Pilar, Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Tak Terprovokasi Black Campaign

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas