Rugikan Negara, Dirjen Perhubdat Tindak Tegas Angkutan Barang Bermuatan Berlebih
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.
Editor: Content Writer
Targetnya sampai dengan akhir tahun 2018, sebanyak 43 jembatan timbang yang ada di seluruh Indonesia sudah siap melakukan penerapan pemindahan muatan.
Pihak ketiga yang akan membantu penerapan pemindahan kelebihan muatan adalah PT. Surveyor Indonesia, APTRINDO dan Ritase.com.
Pihak ketiga ini akan memindahkan sebagian muatan yang berlebih ke kendaraan yang sudah disiapkan, lalu membawa muatan tersebut ke tempat tujuan.
Sementara itu Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risal Wasal menyatakan, untuk angkutan barang yang kelebihan dimensi (over dimension) juga akan dilakukan penindakan tegas.
“Bila ada truk yang over dimensi, maka kita akan mengecat di batas kelebihannya, lalu kami berikan waktu 1 bulan untuk memotong kelebihannya itu dan diberikan surat peringatan. Bila dalam waktu 1 bulan tidak diperbaiki, maka akan dilakuan penahanan dan penyidikan,” ungkap Risal Wasal.
Risal yakin hal ini akan menimbulkan efek jera bagi operator untuk mulai mematuhi aturan ODOL.
“Kelebihan muatan dan kelebihan dimensi itu sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas karena ada efek dominonya. Oleh karena itu angkutan barang tidak boleh melebihi kemampuan kendaraan dan tidak boleh melebihi daya dukung jalan. Keduanya ini bisa berdampak kepada keselamatan. Kalau melebihi daya muat, maka truk bisa merubah daya tumpunya ke jalan sehingga truk akan mudah terpelanting. Kalau melebihi daya dukung jalan, maka jalan kita akan hancur,” tambah Risal.
Penerapan pemindahan kelebihan muatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun depan dengan memperhatikan kesiapan jembatan timbang. Di tahun 2019, ditargetkan 92 jembatan timbang siap menerapkan penindakan ODOL.
Sementara itu dari tanggal 19 April hingga 30 Juni 2018, sudah ada 55.009 kendaraan yang diperiksa di 11 jembatan timbang. Total kendaraan yang diterapkan e-tilang sebanyak 21.127 pelanggar.
“Kementerian Perhubungan tentunya tidak dapat bekerja sendiri, kami membutuhkan komitmen dari semua pihak agar ikut mencegah dan memerangi ODOL,” tutup Risal Wasal. (*)