Rugikan Negara, Dirjen Perhubdat Tindak Tegas Angkutan Barang Bermuatan Berlebih
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.
Editor: Content Writer
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL) per tanggal 1 Agustus 2018.
Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan penindakan berupa penilangan, pemindahan muatan barang sampai pelarangan operasional angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.
“Penindakan terhadap pelanggaran muatan berlebih (over loading) sangat mendesak untuk segera dilakukan karena Indonesia termasuk Negara yang belum menyelesaikan masalah ODOL. Ditambah juga karena kerugian Negara yang sangat besar akibat kerusakan jalan setiap tahunnya yang mencapai Rp. 43 Triliun,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Pihaknya, lanjut Budi Setiyadi, akan mulai mengoptimalkan semua jembatan timbang yang ada secara bertahap untuk dapat menerapkan pelaksanaan penindakan ini.
Penindakan ini akan mulai diterapkan di tiga Jembatan Timbang yaitu Jembatan Timbang Balonggandu, Losarang dan Widang sebagai Pilot Project.
Budi Setiyadi juga meminta pihak kepolisian untuk semakin intensif mengawasi dan menilang truk-truk yang melanggar ketentuan ODOL serta meningkatkan kinerja KIR di kabupaten/kota.
“Penerapan pemindahan muatan akan dilakukan secara bertahap. Diawali dengan penindakan muatan berlebih sampai 100% lalu di bulan berikutnya akan dilakukan untuk muatan berlebih 75%, dan seterusnya,” ujar Budi Setiyadi.
Pihaknya akan melakukan evaluasi setiap bulan agar mendapatkan masukan dan perbaikan yang harus dilakukan.
Pemindahan muatan merupakan salah satu metode realisasi penurunan muatan berlebih agar kendaraan dapat diijinkan meneruskan perjalanan. Seluruh biaya dan resiko pemindahan muatan akan dibebankan kepada operator.
Pemindahan muatan ini dilakukan dengan pertimbangan karena jembatan timbang tidak memiliki gudang yang layak untuk menyimpan kelebihan muatan serta diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
Menurut aturan UU, kelebihan muatan masih diperbolehkan sebesar 5% dari total muatan. Namun, mengingat keterlambatan angkutan barang dapat menimbulkan domino efek terhadap perekonomian nasional, maka pihak Kemenhub masih memberikan perlakuan khusus.
Diantaranya, khusus untuk truk yang mengangkut sembako, akan diberikan toleransi kelebihan muatan sampai 50%.
“Jadi kelebihan muatan untuk truk sembako di atas 50% baru kita lakukan penindakan. Tapi toleransi ini hanya diberikan dalam waktu 1 tahun saja. Oleh karena itu para operator diminta untuk segera melakukan perbaikan truk angkutannya,” terang Budi.
“Sementara itu untuk angkutan barang yang mengangkut semen dan pupuk juga akan diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 40% dan diberikan batas waktu toleransi hingga 6 bulan ke depan,” tambahnya.