Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LSK PPSDM KEBTKE Bangun Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Pemerintah terus mencanangkan program pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 Mega Watt dengan memanfaatkan bahan bakar energy fosil maupun energ

Editor: Content Writer

Pemerintah terus mencanangkan program pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 Mega Watt dengan memanfaatkan bahan bakar energy fosil maupun energy terbarukan.

Program ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan rakyat Indonesia dan meningkatkan kebutuhan tenaga listrik  nasional serta pencapaian target rasio elektrifikasi 99,99% para 2019.

Pembangunan beberapa pembangkit listrik menyebabkan usaha ketenagalistrikan ikut berkembang pesat. Untuk menjaga kualitas pasokan energi keberlanjutan dari usaha ketenagalistrikan ini, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten.

Untuk itu, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (LSK PPSDM KEBTKE) ditetapkan sebagai salah satu lembaga penyedia jasa sertifikasi kompetensi sub-sektor ketenagalistrikan.

LSK PPSDM KEBTK melaksanakan proses sertifikasi kompetensi personel teknik ketenagalistrikan bidang pembangkit tenaga listrik, bidang distribusi tenaga listrik, dan bidang instansi pemanfaatan tenaga listrik serta membangun sumber daya yagn kompeten untuk mendukung kegiatan ketenagalistrikan di Indonesia.

Dalam prosesnya, LSK PPSDM KEBTKE dibantu oleh tenaga professional dengan latar belakang pendidikan formal D3, S1, S2 yang sudah berpengalaman di bidang pembangkit tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Lembaga ini juga memiliki 16 asesor tetap dengan tiga penanggung jawab teknik yang bersertifikat.

LSK PPSDM memiliki keunggulan dibandingkan LSK lainnya, karena didukung oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memadai untuk masing – masing bidang, dibuktikan dengan penunjukkan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berdasarkan Surat Ketetapan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor: 448 K/24.DJL.4/2017 sebagai TUK. Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan kriteria lingkup pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab serta sikap melaksanakan suatu pekerjaan.

Berita Rekomendasi

Dengan ditetapkannya LSK PPSDM KEBTKE sebagai salah satu penyedia jasa sertikasi kompetensi sub sektor ketenagalistrikan, maka LSK PPSDM KEBTKE  siap mendukung penyiapan sumber daya manusia yang kompeten yang  siap bersaing untuk mensukseskan Program Pemerintah Pembangunan Pembangkit 35.000 MW dan bersaing di skala Nasional atau Internasional. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas