Penguasaan Mayoritas Saham PT Freeport Indonesia Untuk Kemakmuran Rakyat
Untuk kesekian kalinya BPSDM ESDM kembali menggelar acara One-Hour Universityhari Selasa (12/03).
Editor: Content Writer
Untuk kesekian kalinya BPSDM ESDM kembali menggelar acara One-Hour Universityhari Selasa (12/03) dengan tema “Divestasi 51 persen dan IUPK PT Freeport Indonesia”.
Acara yang diselenggarakan di Aula Lt. 1 BPSDM ESDM dihadiri oleh ratusan peserta dan tamu dari lingkungan KESDM dan dari lembaga dan pemerintah daerah, dengan menghadirkan narasumber utama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ir. Bambang Gatot Ariyono.
Dalam paparannya Bambang menyatakan tambang bahan galian di Indonesia adalah milik bangsa, namun dalam melakukan eksplorasinya memilki kemungkinan tidak berhasil mendapatkan hasil tambang, oleh karenanya dibutuhkan badan usaha untuk melakukan usaha eksplorasi.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat Sekretaris Badiklat ESDM ini menyatakan PT Inalum sebagai perusahan holding pertambangan di Indonesia membeli saham 51% saham PT Freeport melalui dana global, yaitu melalui pasar modal dan bank-bank internasional.
Bambang Gatot juga menyatakan syarat-syarat untuk memperpanjang izin usaha pertambangan sesuai Pasal 72 PP No. 1 2017 di mana PT Freeport wajib menyesuaikan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, melaksanakan pembangunan smelter baru dalam kurun waktu paling lambat 5 tahun, melaksanakan divestasi 51 persen saham untuk Pemerintah Indonesia, dan menjaga stabilitas penerimaan negara dalam IUPK yang secara agregat lebih besar dibanding penerimaan negara dalam Kontrak Karya.
Acara OHU di akhir acara berlangsung meriah karena juga diselingi dengan pembagian door prize dan kuis yang diberikan oleh narasumber dari PT Freeport Indonesia.(*)