Terima Aduan, Posko THR Kemnaker: Kami Akan Proses Semua Laporan yang Masuk
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) akan memproses seluruh laporan yang masuk sejak 20 Mei 2019.
Editor: Content Writer
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) akan memproses seluruh laporan yang masuk sejak 20 Mei 2019 sampai 10 Juni 2019 kemarin.
Sejauh ini, laporan terkait THR yang diterima memiliki permasalahan yang berbeda seperti ketidakmampuan membayar, pembayaran THR telat, atau THR yang diberikan kurang. Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses.
"Belum ada jumlah laporan total, saat ini laporan masih dikompilasi semua," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker Haiyani Rumondang, Minggu (9/6/2019).
"Laporan yang masuk setelah Lebaran tetap diproses oleh bidang pengawasan," tambah Haiyani.
Tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, posko THR juga dilakukan di tingkat pemerintah daerah. Haiyani mengungkapkan jika nantinya hasil laporan akan dikoordinasikan dengan posko daerah.
Sebelumnya pengaduan THR pada tahun 2018 lalu turun 25%. Terdapat 318 pengaduan pada tahun 2018, sedangkan tahun 2017 sebanyak 412 pengaduan. (*)