Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Dipasarkan di Indonesia, Seluruh Kendaraan Wajib Lulus Uji di BPLJSKB Bekasi

Perkembangan teknologi di dunia otomotif roda dua dan roda empat, bisa katakan berkembang sangat pesat. Bahkan, tak jarang di masa kini, produsen kend

zoom-in Sebelum Dipasarkan di Indonesia, Seluruh Kendaraan Wajib Lulus Uji di BPLJSKB Bekasi
Tribunnews/Dea Duta Aulia
Salah satu alat uji di lab Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi. Tribunnews/Dea Duta Aulia. 

TRIBUNNEWS.com - Perkembangan teknologi di dunia otomotif roda dua dan roda empat, bisa katakan berkembang sangat pesat. Bahkan, tak jarang di masa kini, produsen kendaraan bermotor terus berlomba-lomba untuk memperkenalkan teknologi terbaru di setiap produksi kendaraan bermotornya.

Mulai dari kendaraan konvensional, kendaraan hybrid sampai kendaraan listrik. Setiap kendaraan bermotor tersebut tentu memiliki spesifikasi yang berbeda, yang harus diuji terlebih dahulu, sebelum diproduksi massal dan dilempar ke pasaran.

Kehadiran Negara dalam menjamin keselamatan berkendara warga negaranya, salah satunya adalah melalui proses pengujian teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui proses pengujian seperti apa yang dilakukan Negara untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan atau tidak.

“Sejujurnya kurang tau bagaimana proses untuk menentukan kendaraan baru laik jalan atau engga,” ujar salah seorang pegawai swasta, Satrio Adhi (35), di Summarecon, Bekasi, Rabu (21/8) lalu.

Guna menentukan kendaraan bermotor baru laik jalan atau tidak, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) menjadi pintu utama sebelum kendaraan dapat dipasarkan di Indonesia oleh Agen Pemegang Merek (APM). Terbentuknya BPLJSKB didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.7 tahun 1988.

Melalui BPLJSKB, setiap kendaraan baru yang akan dipasarkan dan diproduksi massal di Indonesia, harus melewati berbagai pengujian guna menentukan laik atau tidaknya kendaraan tersebut. Untuk pengujian pun tidak main-main, pasalnya setiap kendaraan harus lolos 10 bidang pengujian, seperti pengujian kontruksi, pengujian dimensi, pengujian lampu utama, pengujian slide slip roda depan, pengujian radius putar, pengujian speedometer, pengujian berat kendaraan, pengujian rem utama & rem parkir, pengujian emisi gas buang  dan pengujian tingkat suara klakson.

Menempati lahan seluas 90 hektar di Bekasi, BPLJSKB dilengkapi dengan berbagai alat uji dan teknisi yang berkompeten di bidangnya. Menariknya, untuk standar uji, alat uji BPLJSKB sudah memiliki ISO 17025 Tahun 2017. ISO tersebut diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk membuktikan kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi.

Berita Rekomendasi

“Sudah dua tahun lalu kami menerima ISO 17025 dari KAN. Dengan ISO tersebut hasil uji kami sudah bisa diterima di beberapa negara,” ujar Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Caroline Noorida Aryani, di BPLJSKB Bekasi, Jumat (23/8/2019).

Meskipun sudah menerima ISO, Caroline juga mengatakan alat uji yang terdapat di BPLJSKB selalu dikalibrasi guna mempermudah dan memastikan kendaraan laik jalan atau tidak. Bukan hanya itu, kalibrasi juga digunakan untuk menjelaskan kepada brand yang “ngeyel” dan meragukan alat uji di BPLJSKB.

“Kalibrasi menjadi wajib bagi kami, saya harus yakin untuk memastikan alat uji kami berkualitas,” tegas Caroline.

Akan tetapi jika kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia tidak lolos uji, pihak pabrikan atau produsen diberi waktu untuk memperbaiki kendaraannya  dan melakukan pengujian kembali di BPLJSKB.

Caroline juga menjelaskan di BPLJSKB, mampu melakukan pengujian kendaraan 5 sampai 7 unit per hari dengan estimasi proses pengujian satu kendaraan maksimal dua hari. Guna menjaga performa dari mesin uji, pihak BPLJSKB hanya membatasi untuk penggunakan alat uji emisi maksimal 5 unit.

Pembangunan Proving Ground

Tak hanya itu, untuk lebih memperkaya peralatan pengujian, ke depannya, BPLJSKB akan membangun Proving Ground. Pembangunan Proving Ground bertujuan untuk mengetahui kelaikan suatu kendaran ketika mengikuti outdoor test.

Pasalnya melalui Proving Ground, kendaraan akan di tes sesuai dengan kondisi saat berada di jalan raya. Menariknya, ada berbagai varian tes di Proving Ground, seperti high speed test track, inspection road, steering handling test ground, multi purpose test track (kontur jalan bergelombang), grade circuit (tanjakan turunan), water through test track, dan dust tunnel (uji debu).

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Caroline Noorida
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Caroline Noorida, di BPLJSKB Bekasi, Jumat (23/8/2019) lalu. TRIBUNNEWS/Dea Duta Aulia.

Dalam proses pembangunan Proving Ground, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, membuka pintu sebesar-besarnya untuk pihak swasta yang ingin melakukan investasi di proyek tersebut dalam bentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Sekitar 22 perusahaan dari luar dan dalam negeri sudah berminat untuk membangun proyek tersebut. Jika perusahaan lain berminat, kami justru senang karena bisa lebih kompetitif dalam memilih investor,” ujar Caroline.

Tak hanya itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga mengatakan skema KPBU tersebut merupakan langkah strategis dalam mengeksekusi program-program pencepatan pembangunan.

“Skema KPBU langkah strategis khususnya dalam percepatan pengembangan program dan pembangunan infrastruktur. Skema tersebut terbukti efektif,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Jumat (23/8/2019).

Untuk merealisasikan tempat uji kendaraan berstandar internasional di BPLJSKB, Kemenhub dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero (PT PII) yang merupakan BUMN Kementerian Keuangan RI telah menandatangani perjanjian pelaksanaan pembangunan fasilitas untuk proyek tersebut.

Pembangunan Proving Ground di BPLJSKB ternyata memiliki keuntungan untuk mengembangkan dunia otomotif di Indonesia.  Caroline juga mengatakan jika penandatangan ASEAN MRA tahap I sekitar Oktober 2019 dilaksanakan, negara-negara lain juga bisa melakukan pengujian kendaraan laik jalan di BPLJKB Bekasi sehingga dapat menambah pemasukan bagi Negara.

Ia menekankan, jika pembangunan Proving Ground sudah selesai, para teknisi yang ada di BPLJSKB juga harus mendapatkan pelatihan dari para ahli. Menurut Caroline, ia tidak ingin jika sedikit-sedikit terus mengandalkan tenaga asing.

“Sekaligus saya training, anak-anak (teknisi) harus di-training dan mampu mempelajari serta memahami teknologi yang terus berkembang,” tambah Caroline.

Teknisi di BPLJSKB

Untuk latar belakang teknisi didominasi dari lulusan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) di Tegal. Tak hanya dari lulusan PKTJ, para teknisi Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) juga diisi oleh lulusan sarjana strata satu jurusan teknik mesin, teknik elektro dan jurusan terkait dari berbagai lulusan universitas ternama Indonesia.

Meskipun dari berbagai latar belakang pendidikan, seluruh teknisi harus memiliki kompetensi yang memadai. Guna mewujudkan teknisi yang handal dan berkompeten, pihak balai tidak habis-habisnya terus berupaya memberikan pelatihan bagi para teknisi.

Bahkan, para teknisi kerap kali dikirim ke luar negeri untuk mempelajari teknologi terbaru mengenai perkembangan teknologi otomotif.

“Study ke luar negeri bukan untuk jalan-jalan, namun untuk mendapatkan ilmu baru mengenai perkembangan teknologi di dunia otomotif yang nantinya akan diterapkan di Indonesia,” tegas Calorine.

Bahkan, para teknisi juga ditekankan untuk mencatat dan merekam hal-hal yang penting guna me-review kembali ilmu yang didapatkan dari luar negeri.

“Anak-anak (teknisi) juga membuat video materi pembelajaran, nantinya digunakan untuk mempermudah me-review ke teman-teman lainnya,” tambah Caroline.

Selain melakukan study ke luar negeri, pihak balai juga menyurati pihak APM untuk memberikan penjelasan dan mengedukasi teknisi mengenai teknologi terbaru yang sedang dikembangkan oleh APM.

“Pihak pabrik atau APM, dua atau satu bulan sebelum melakukan pengujian, biasanya memberikan penjelasan kepada para teknisi balai mengenai spesifikasi detail dari kendaraan baru yang akan diuji,” kata Caroline.

Adalah kewajiban bagi para teknisi balai untuk meng-update pengetahuan mengenai teknologi terbaru di dunia otomotif. Pasalnya, saat ini perkembangan teknologi di dunia otomotif terus berkembang. Hal tersebut ditandai dengan munculnya teknologi, seperti hybrid dan full electric car.

“Jika ada kendaraan tidak lolos karena teknisi kurang memahami teknologi yang berkembang, itu merupakan hal yang tabu dan tidak boleh terjadi,” pangkas Caroline.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas