Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemdikbud Buka 4 Jenis Formasi Seleksi CPNS 2019, Berikut Persyaratan bagi Pelamar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka empat jenis formasi CPNS 2019, pahami apa saja persyaratannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Kemdikbud Buka 4 Jenis Formasi Seleksi CPNS 2019, Berikut Persyaratan bagi Pelamar
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberi kesempatan pada warga negara Indonesia untuk mengikuti rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 secara besar-besaran.

Pendaftaran CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.

Pendaftaran akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka 39 unit kerja yang mendapat alokasi formasi pada seleksi CPNS 2019.

Unit yang disediakan terdiri dari enam unit utama pusat dan 33 unit pelaksana teknis.

Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.

Persyaratan Pelamar

Berita Rekomendasi

Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari, terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN.

4. Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah.

Surat ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).

5. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba atau NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat yang dimaksud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas